BEA Cukai Malang bersama Pemerintah Daerah Kota Batu menindak peredaran barang kena cukai ilegal berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sepanjang Juli hingga Desember 2025.
Dalam periode tersebut, petugas menyita 94.284 batang rokok ilegal dan 30 botol MMEA ilegal dengan total volume 18 liter.
“Kegiatan ini merupakan kolaborasi antara Bea Cukai Malang dengan Pemerintah Daerah Kota Batu,” kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Malang, Pitoyo Pribadi, yang dikutip dari situs resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai, Kamis, 25 Desember 2025.
Kolaborasi tersebut sebagai bentuk manifestasi upaya pemberantasan rokok ilegal dengan melaksanakan penganggaran yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Pitoyo menjelaskan, total nilai barang hasil penindakan tersebut mencapai Rp 143,4 juta dengan estimasi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 73,49 juta. Seluruh barang bukti yang disita kini telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara.
Menurut Pitoyo, penindakan tersebut merupakan hasil sinergi Bea Cukai Malang dengan Satpol PP Kota Batu serta aparat penegak hukum lainnya.
Ia juga menyebutkan, keberhasilan penindakan tidak terlepas dari dukungan masyarakat dan peran media dalam mendorong penegakan hukum sekaligus edukasi di bidang cukai. Kolaborasi lintas pihak dinilai menjadi kunci dalam menekan peredaran rokok dan MMEA ilegal di wilayah Kota Batu.
Bea Cukai Malang bersama Pemerintah Kota Batu menegaskan komitmen untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap barang kena cukai ilegal. Upaya tersebut diharapkan dapat melindungi penerimaan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta memberikan perlindungan bagi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
