Pemerintah Blokir Grok Milik X Corp Terkait Ancaman Deepfake Seksual

Grok
Aplikasi AI dari X, Grok.

MENTERI Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Viada Hafid menyampaikan bahwa ada salah satu ancaman cukup serius di ruang digital saat ini, yakni rekayasa digital melalui aplikasi Grok milik X Corp.

Maka dari itu, pemerintah melalui kementeriannya mengambil langkah tegas, yakni memutus akses sementara terhadap produk artificial intelligence milik Elon Musk tersebut dari layanan Indonesia.

“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok,” kata Meutya dalam siaran persnya yang diterima Holopis.com, Sabtu (10/1/2026).

Alasan kuat mengapa kebijakan ini diambil, karena telah terjadi tindakan pelanggaran serius, yakni deepfake seksual dari layanan AI tersebut. Hal ini jelas bisa mengancam harkat dan martabat seseorang jika sampai tidak dibatasi dengan serius.

Lebih lanjut, tindakan pemutusan akses dilakukan berdasarkan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Digital sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, khususnya Pasal 9, yang mewajibkan setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) memastikan sistem elektronik yang dikelolanya tidak memuat, memfasilitasi, atau menyebarluaskan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilarang.

Kementerian Komunikasi dan Digital meminta agar setiap penyedia platform kecerdasan buatan yang beroperasi di Indonesia untuk benar-benar patuh an memedomani aspek fundamental tersebut.

“Pemerintah memandang praktik deepfake seksual nonkonsensual sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat, serta keamanan warga negara di ruang digital,” tegasnya.

Lebih lanjut, Meutya mengatakan jika pihaknya telah mengirimkan surat panggilan kepada perusahaan X Corp untuk segera melakukan klarifikasi terhadap kinerja negatif dari salah satu layanan mereka, yakni Grok.

“Kementerian Komunikasi dan Digital juga juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok,” pungkasnya.