Jakarta – Federasi Serikat Pekerja Pengemudi Online Bersatu (FSPPOB) menegaskan negara tidak boleh lagi absen dalam memberikan perlindungan nyata bagi pengemudi transportasi online. Hal tersebut disampaikan Penasihat FSPPOB, Dodi Ilham, merespons menguatnya tuntutan Aliansi Pengemudi Online Bersatu (APOB) terkait janji Presiden Republik Indonesia untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengemudi online.
Menurut Dodi, persoalan pengemudi ojek online dan transportasi berbasis aplikasi bukan sekadar isu kemitraan bisnis, melainkan telah menjadi persoalan konstitusional yang menyangkut hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
“Pengemudi online adalah warga negara yang bekerja, menghasilkan nilai ekonomi, dan menopang kehidupan perkotaan. Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi mereka,” kata Dodi dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (20/1/2026).
Ia merujuk Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan layak, serta Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945 yang menegaskan kewajiban negara dalam perlindungan sosial dan kesejahteraan rakyat.
Dodi menilai persoalan utama pengemudi online bersifat struktural, terutama relasi kuasa yang timpang antara platform aplikasi dan pengemudi. Menurutnya, platform memiliki kontrol sepihak atas algoritma, tarif, insentif, hingga sanksi, tanpa mekanisme partisipasi bermakna dari para pengemudi.
Selain itu, hingga kini negara belum menetapkan standar pendapatan minimum bagi pekerja platform yang memperhitungkan biaya hidup dan operasional, serta belum mewajibkan perlindungan sosial seperti jaminan kecelakaan kerja, kesehatan, dan hari tua.
“Ini menunjukkan adanya kekosongan kebijakan yang berpotensi melanggengkan ketidakadilan ekonomi,” ujarnya.
Terkait tuntutan penerbitan Perpres pengemudi online, Dodi menyatakan kebijakan tersebut penting, namun tidak cukup untuk menjawab persoalan secara menyeluruh. Ia menilai Perpres hanya dapat menjadi instrumen transisi, sementara perlindungan hak dasar pekerja platform idealnya diatur dalam kerangka regulasi nasional yang lebih kuat dan berkelanjutan.
FSPPOB juga menyoroti praktik di sejumlah negara lain yang dinilai lebih progresif dalam melindungi pekerja platform, seperti New York City di Amerika Serikat yang menetapkan standar upah minimum pengemudi aplikasi, serta Malaysia yang telah mengesahkan Undang-Undang Gig Workers.
Dalam pernyataannya, FSPPOB mendorong pemerintah segera menetapkan Upah Minimum Pekerja Platform (UMPP), mewajibkan perlindungan sosial bagi pengemudi online, menjamin transparansi tarif dan algoritma aplikasi, serta mengakui koperasi dan serikat pengemudi sebagai mitra resmi negara dalam dialog kebijakan.
“Kemajuan teknologi tidak boleh dibayar dengan kemunduran keadilan sosial. Negara harus hadir ketika martabat pekerja dipertaruhkan,” tegas Dodi.
Ia menutup pernyataannya dengan mengajak pemerintah, DPR, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjadikan isu pengemudi online sebagai agenda nasional keadilan ekonomi di era digital.




