Menuju Kemitraan Bermartabat: Mengapa Driver Online Adalah UMKM, Bukan Buruh Platform

Lukman Hakim
Lukman Hakim

Oleh: Lukman Hakim

Ekosistem ekonomi platform global tengah berada di persimpangan jalan. Sidang International Labour Conference (ILC) ke-113 pada Juni 2025 lalu telah menyepakati prinsip-prinsip utama mengenai kerja layak di ekonomi platform. Kini, mata dunia tertuju pada sidang ILC ke-114 yang dijadwalkan pada 1–12 Juni 2026 di Jenewa, di mana naskah hukum final berupa Konvensi dan Rekomendasi Kerja Layak di Ekonomi Platform akan disahkan secara resmi.

Bagi Indonesia, momentum ini adalah alarm. Di tengah konsensus global yang mendorong pengakuan “pekerja platform” untuk memastikan hak-hak dasar, pemerintah Indonesia mengambil langkah proaktif yang lebih kontekstual. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, baru-baru ini menyampaikan bahwa pemerintah tengah membahas aturan melalui Peraturan Menteri (Permen) yang akan memasukkan pengemudi ojek online (driver ojol) ke dalam kategori UMKM.

Menghindari Kerancuan: Driver sebagai Pemilik Alat Produksi

Langkah Kementerian UMKM ini sangat rasional jika melihat realitas di lapangan. Dalam standar ILO, ada kecenderungan untuk membagi status menjadi pekerja tetap atau pekerja mandiri. Namun, di Indonesia, ada fakta fundamental yang tak boleh diabaikan: kepemilikan aset.

Jika driver dengan kendaraan pribadi dipaksa menjadi “buruh tetap”, maka terjadi anomali hukum di mana buruh menyediakan modal produksinya sendiri bagi perusahaan. Dengan mengategorikan mereka sebagai UMKM, pemerintah mengakui bahwa driver adalah pengusaha mikro yang mandiri. Namun, agar tidak menjadi “UMKM yang tereksploitasi” oleh algoritma, diperlukan wadah kolektif berupa Koperasi.

Koperasi: Solusi Kemitraan B2B yang Setara

Menempatkan koperasi sebagai tulang punggung bagi driver UMKM adalah cara mengubah relasi timpang menjadi hubungan Business-to-Business (B2B) yang bermartabat:
– Negosiasi Kolektif: Koperasi bertindak sebagai badan hukum yang memiliki posisi tawar sebanding dengan perusahaan aplikasi dalam menyepakati tarif dan bagi hasil.
– Perlindungan Jaminan Sosial: Tanpa harus menjadi buruh, driver tetap bisa mendapatkan jaminan sosial (BPJS) melalui skema kolektif yang dikelola oleh koperasi.
– Efisiensi Biaya: Sebagai pemilik alat produksi, driver dapat menikmati fasilitas perawatan kendaraan (bengkel) dan pengadaan suku cadang grosir melalui unit usaha koperasi.

Kehadiran Negara: Jaminan Usaha dan Peningkatan Kapasitas

Melalui Peraturan Menteri yang sedang disusun, pemerintah diharapkan tidak hanya memberi label “UMKM”, tetapi juga hadir dalam aspek perlindungan dan pemberdayaan:
– Jaminan Kelangsungan Bisnis: Negara harus menjamin bahwa relasi antara koperasi driver dan aplikator berjalan sehat dan tidak ada pemutusan mitra sepihak tanpa mekanisme audit yang transparan.
– Dukungan Kapasitas: Pemerintah wajib memberikan pelatihan manajemen bisnis koperasi dan literasi digital. Driver perlu dibekali keterampilan tambahan, seperti teknisi kendaraan atau manajemen logistik, agar memiliki kemandirian ekonomi jangka panjang.
– Akses Modal: Melalui status UMKM dalam koperasi, driver diharapkan lebih mudah mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk peremajaan armada tanpa birokrasi yang rumit.

Selain itu negara wajib memberi kepastian terkait jaminan sosial bagi para driver online dgn skema “penerima bantuan iuran/PBI atau skema yang adil.

Indonesia tidak boleh hanya menjadi pengikut pasif dari standar internasional yang akan diketuk di Jenewa pada Juni 2026. Dengan rencana Peraturan Menteri UMKM yang menempatkan driver sebagai pelaku usaha, Indonesia tengah membangun model perlindungan mandiri yang khas.

Koperasi harus menjadi jantung dari regulasi ini. Dengan koperasi, driver tetap menjadi pemilik sah alat produksinya, memiliki jaminan sosial yang kuat, dan memiliki posisi tawar yang bermartabat. Ini adalah langkah nyata untuk memastikan ekonomi digital kita tetap berpijak pada asas kekeluargaan dan kedaulatan ekonomi rakyat.

Pos terkait