JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Holistik menilai sikap Komisi III DPR RI dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Presiden RI sebagai langkah menjaga kemurnian arah Reformasi 1998. Penegasan tersebut disebut bukan sekadar pilihan kelembagaan, melainkan pengamanan atas desain konstitusional negara.
Ketua Umum DPP Holistik, M. Nur Latuconsina, menyatakan dukungan delapan fraksi DPR RI terhadap posisi Polri mencerminkan kedewasaan demokrasi dalam membaca sejarah dan menata relasi kekuasaan. Menurutnya, Reformasi telah menetapkan satu prinsip penting: keamanan nasional harus berada di bawah kendali sipil tertinggi, yakni Presiden.
“Ini bukan persoalan siapa yang mengendalikan Polri, tetapi bagaimana negara memastikan aparat keamanan bekerja dalam koridor konstitusi dan demokrasi. Polri di bawah Presiden adalah amanat reformasi, bukan kehendak politik sesaat,” kata Latuconsina di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Ia menilai penolakan Kapolri terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian menunjukkan konsistensi institusi kepolisian dalam menjaga marwah reformasi. Jika Polri ditarik ke dalam struktur kementerian, kata dia, justru berpotensi memicu tumpang tindih kewenangan dan mengaburkan fungsi kepolisian sebagai alat negara, bukan alat birokrasi.
Latuconsina mengingatkan bahwa Reformasi 1998 telah memisahkan secara tegas peran TNI dan Polri. TNI fokus pada pertahanan dan kedaulatan negara, sementara Polri bertanggung jawab atas keamanan dan ketertiban masyarakat. Pemisahan itu, lanjutnya, dipertegas melalui TAP MPR dan tidak boleh ditafsirkan ulang secara parsial.
“Pemisahan TNI dan Polri bukan kompromi politik, melainkan pelajaran sejarah. Mengutak-atiknya tanpa dasar konstitusional justru berisiko melemahkan sistem keamanan nasional,” tegasnya.
DPP Holistik juga mengapresiasi kesimpulan rapat Komisi III DPR RI yang menegaskan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 7 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000. Mekanisme ini dinilai sebagai bentuk checks and balances yang menjaga Polri tetap kuat secara institusional, namun akuntabel secara demokratis.
Selain itu, penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) turut mendapat perhatian. Latuconsina menyebut Kompolnas harus berfungsi sebagai penyeimbang substantif, bukan sekadar pelengkap struktural.
“Dengan Kompolnas yang berfungsi optimal, Presiden memiliki landasan objektif dalam merumuskan arah kebijakan Polri. Ini penting agar keputusan strategis tidak berdiri di ruang hampa,” ujarnya.
Terkait penugasan anggota Polri di luar struktur Korps Bhayangkara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025, Holistik menilai kebijakan tersebut sah secara hukum. Meski demikian, Latuconsina mengingatkan agar prinsip kehati-hatian tetap dijaga agar penugasan tersebut tidak mengaburkan mandat utama Polri sebagai penegak hukum dan pelindung masyarakat.
“Kesimpulan rapat Komisi III DPR RI bersama Kapolri adalah pesan politik-hukum yang jelas: negara memilih konsistensi konstitusional. Polri di bawah Presiden bukan ancaman demokrasi, justru fondasi bagi institusi kepolisian yang profesional, modern, dan demokratis,” pungkasnya.





