Jakarta – Kedudukan Polri di bawah Presiden dinilai telah bersifat final dan memiliki dasar hukum yang kuat.
Penegasan tersebut mengemuka dalam Diskusi Terbatas bertajuk “Di Mana Sebaiknya Ditempatkan Kedudukan Kepolisian Negara?” yang diselenggarakan Asosiasi Pengacara Bisnis dan Hak Asasi Manusia (Indonesia Business and Human Rights Lawyers Association) bersama Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) di Jakarta
Diskusi yang berlangsung di Mercure Cikini Hotel, Jakarta Pusat itu menghadirkan sejumlah pakar hukum dan pegiat hak asasi manusia.
Di antaranya Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar Indonesia,Prof. Dr. Suparji Ahmad, S.H., M.H., Anggota Komisi III DPR RI Periode 2019-2024, Taufik Basari, Wakil Ketua Umum DPN PERADI dan Ketua Komnas HAM Periode 2007–2012, Ifdhal Kasim dan Deputi Direktur ICJR, Maidina Rahmawati.
Sedangkan untuk peserta dalam diskusi melibatkan kalangan akademisi dan praktisi (advokat) serta Organisasi Masyarakat Sipil (CSO) yang fokus pada isu penegakan hukum.
Taufik Basari menegaskan perdebatan mengenai posisi kelembagaan Polri sejatinya telah terjawab dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri.
Dalam ketetapan tersebut ditegaskan bahwa Polri berada di bawah Presiden dan dipimpin oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
“Dengan dasar TAP MPR tersebut, kedudukan Polri sebenarnya sudah final. Yang perlu didorong saat ini adalah bagaimana memastikan akuntabilitas dan pengawasan yang efektif terhadap Polri, terutama dalam fungsi penegakan hukum,” ujar Taufik.
Senada dengan itu, Prof. Suparji Ahmad menilai penempatan Polri di bawah Presiden merupakan pilihan paling tepat karena memiliki dasar konstitusional yang jelas.
Presiden, menurutnya, merupakan representasi negara sebagai kepala negara, sehingga lebih menjamin independensi Polri dibandingkan jika ditempatkan di bawah kementerian.
“Jika Polri berada di bawah kementerian, sangat rawan dijadikan alat politik, apalagi jika menteri berasal dari partai politik. Hal ini justru berpotensi menggerus independensi Polri,” kata Prof. Suparji.
Ia menambahkan, persoalan utama yang selama ini dikeluhkan publik bukan terletak pada kedudukan Polri, melainkan pada praktik penegakan hukum.
Untuk itu, pembenahan harus difokuskan pada aspek kultural dan instrumental, termasuk melalui penguatan regulasi dan mekanisme pengawasan.
Prof. Suparji juga menyinggung keberadaan KUHAP baru yang menempatkan peran advokat sejak tahap penyelidikan dan penyidikan sebagai bentuk pengawasan terhadap kewenangan kepolisian.
Sementara itu, Ifdhal Kasim menekankan bahwa meskipun kedudukan Polri di bawah Presiden telah final, independensi Polri dalam penegakan hukum tetap harus dijaga.
Ia mengingatkan bahwa penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi mendelegitimasi independensinya.
“Fokus ke depan adalah bagaimana merumuskan sistem pengawasan yang menjamin netralitas Polri, khususnya dalam proses demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia,” ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Maidina selaku perwakilan dari ICJR juga menyampaikan pandangan bahwa pihaknya tak terlalu mempersoalkan perihal kedudukan Polri.
Menurutnya, hal yang jauh lebih penting yakni perlu adanya penguatan sistem pengawasan terhadap Polri.
Dalam teori, kewenangan besar Polri seharusnya diimbangi dengan pengawasan internal, eksternal, serta partisipasi publik.
Namun, pengawasan internal lewat Propam dirasa masih kurang maksimal sehingga pengawasan dari pihak eksternal harus diperkuat.
Diskusi juga mencatat adanya berbagai pandangan dari peserta terkait penguatan akuntabilitas Polri, baik secara struktural maupun kultural.
Beberapa usulan alternatif seperti penempatan Polri di bawah Kejaksaan atau penguatan posisi Polri dalam kerangka kekuasaan kehakiman turut mengemuka, namun dinilai memerlukan kajian mendalam karena berdampak luas terhadap sistem ketatanegaraan.
Sebagai penutup, dinyatakan bahwa kedudukan Polri berdasarkan TAP MPR adalah di bawah Presiden. Ke depannya, tinggal bagaimana menindaklanjuti pengawasan dan akuntabilitas Polri, pungkas Maidina Rahmawati.
Sebab, bilamana merubah kedudukan Polri di bawah Kementerian maka akan melakukan reposisi yang luas atas Konstitusi, TAP MPR dan UU sektoral lainnya yang terkait dengan fungsi Polri tentunya disertai dg sistem pengawasan yg baik khususnya pada penggunaan kewenangan Polri tentunya dalam konteks menciptakan penegakan hukum yg adil, transparan, akuntabel serta profesional dalam melayani masyarakat.





