Sikap Kenegarawanan Kapolri: Menjaga Fondasi Demokrasi Indonesia

Analis Boni Hargens
Analis Boni Hargens

Boni Hargens, Analis Politik dan Isu Intelijen

Dalam dinamika politik Indonesia yang terus berkembang, perdebatan mengenai posisi kelembagaan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali mencuat ke permukaan.

Analis politik dan isu intelijen Boni Hargens memberikan perspektif yang tajam mengenai penolakan Kapolri Listyo Sigit terhadap usulan penempatan Polri di bawah kementerian. Sikap tegas Kapolri ini dinilai bukan sekadar resistensi institusional, melainkan mencerminkan kenegarawanan yang diperlukan dalam menjaga arsitektur demokrasi Indonesia.

Penolakan Kapolri terhadap gagasan subordinasi Polri ke dalam struktur kementerian menunjukkan pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip fundamental berdemokrasi. Dalam konteks negara hukum demokratis, kemandirian lembaga penegak hukum menjadi prasyarat penting untuk mencegah konsentrasi kekuasaan yang berlebihan pada satu cabang pemerintahan. Sikap ini mencerminkan kesadaran akan pentingnya checks and balances dalam sistem ketatanegaraan modern.

Perdebatan ini bukan semata-mata persoalan teknis administratif, melainkan menyangkut filosofi dasar penyelenggaraan negara. Bagaimana sebuah negara menempatkan institusi penegak hukumnya akan sangat menentukan karakter demokrasi yang dibangun. Kemandirian Polri dari intervensi politik praktis menjadi jaminan bahwa hukum dapat ditegakkan secara adil tanpa diskriminasi berdasarkan afiliasi politik atau kepentingan kekuasaan sesaat.

Trias Politika dan Posisi Konstitusional Polri
Boni Hargens mengingatkan kembali konsep trias politika sebagai kerangka dasar bangunan demokrasi Indonesia. Dalam sistem ini, terdapat tiga pilar kekuasaan yang secara setara menjalankan mandat yang dipercayakan rakyat: legislatif sebagai pembuat undang-undang, yudikatif sebagai penegak keadilan, dan eksekutif sebagai pelaksana pemerintahan.

Ketiga pilar ini diatur secara jelas dalam Konstitusi dan dirancang untuk saling mengawasi serta menyeimbangkan.

Polri, sebagai institusi penegak hukum, memiliki karakteristik unik yang tidak dapat disamakan dengan lembaga eksekutif biasa. Fungsi penegakan hukum memerlukan independensi dari tekanan politik agar dapat menjalankan tugasnya secara objektif.

Menempatkan Polri sebagai bagian integral dari eksekutif akan menciptakan konflik kepentingan fundamental, di mana institusi yang seharusnya mengawasi pelaksanaan hukum justru menjadi bagian dari objek pengawasan itu sendiri.

Konstitusi 1945 dan UU No 2 Tahun 2002 dengan tegas mengatur bahwa Polri berada di bawah Presiden dalam kapasitasnya sebagai kepala negara, bukan sebagai kepala eksekutif. Perbedaan ini sangat prinsipil dan bukan sekadar permainan semantik. Presiden sebagai kepala negara mewakili kedaulatan rakyat secara keseluruhan, sementara presiden sebagai kepala eksekutif menjalankan fungsi pemerintahan yang bersifat politis.

Polri harus bertanggung jawab kepada negara dan rakyat, bukan kepada kepentingan politik pemerintah yang berkuasa

Risiko Politisasi dan Penyalahgunaan Kekuasaan
Menempatkan Polri di bawah kementerian membuka pintu lebar bagi politisasi institusi penegak hukum. Dalam sistem di mana Polri menjadi bagian dari struktur eksekutif yang bersifat politis-birokratis, potensi penyalahgunaan hukum untuk kepentingan politik akan meningkat secara signifikan. Sejarah telah memberikan banyak pelajaran berharga tentang bahaya konsentrasi kekuasaan penegakan hukum di tangan eksekutif.

Ketika Polri diperlakukan sebagai kementerian atau lembaga yang bersifat politis-birokratis, maka prinsip rule of law akan tergantikan dengan rule by law. Dalam kondisi demikian, hukum tidak lagi menjadi panglima yang mengatur semua pihak secara adil, melainkan menjadi instrumen kekuasaan untuk melegitimasi kepentingan politik tertentu.

Penegakan hukum yang selektif, kriminalisasi terhadap lawan politik, dan perlindungan terhadap kelompok tertentu akan menjadi praktik yang sulit dihindari.
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa negara-negara dengan demokrasi yang rapuh sering kali ditandai oleh kontrol eksekutif yang kuat terhadap aparat penegak hukum.

Dalam konteks tersebut, hukum tidak lagi menjadi pelindung hak-hak warga negara, melainkan menjadi alat untuk mempertahankan kekuasaan. Indonesia, sebagai negara demokrasi ketiga terbesar di dunia, harus belajar dari pengalaman ini dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.

*Arah Reformasi Polri yang Sejati*
Reformasi Polri yang sesungguhnya bukanlah tentang mengubah posisi struktural dalam birokrasi pemerintahan, melainkan tentang transformasi fundamental dalam budaya organisasi dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia. Optimalisasi peran Polri dalam penegakan hukum harus dilakukan dalam konteks demokrasi hukum sebagai Rechtsstaat, di mana supremasi hukum menjadi prinsip utama.

Transformasi budaya organisasi memerlukan perubahan mindset dari kultur militeristik menuju kultur pelayanan publik yang profesional. Polri harus menempatkan diri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, bukan sebagai instrumen kekuasaan. Ini memerlukan perubahan dalam sistem rekrutmen, pendidikan, dan promosi yang menghargai integritas, profesionalisme, dan komitmen terhadap hak asasi manusia.

Upgrading sumber daya manusia menjadi keniscayaan yang realistis dalam konteks tantangan keamanan modern. Polisi abad 21 harus memiliki kompetensi tidak hanya dalam aspek teknis penegakan hukum, tetapi juga dalam pemahaman tentang hak asasi manusia, teknologi informasi, dan komunikasi publik.

Boni Hargens memberikan peringatan keras: “Jangan jadikan agenda reformasi Polri sebagai agenda politik untuk mengail di balong yang keruh.” Pernyataan ini menggarisbawahi bahwa diskusi tentang reformasi Polri harus didasarkan pada kepentingan jangka panjang bangsa, bukan pada kalkulasi politik jangka pendek.

Reformasi yang sejati memerlukan komitmen jangka panjang, konsistensi, dan keberanian untuk melakukan perubahan struktural yang mendasar tanpa terjebak dalam permainan politik praktis.
Sikap kenegarawanan Kapolri dalam mempertahankan independensi Polri mencerminkan pemahaman mendalam tentang arsitektur demokrasi Indonesia dan komitmen terhadap supremasi hukum sebagai fondasi negara hukum yang demokratis.

<strongJakarta, 28 Januari 2026

Pos terkait