Diskusi Publik Tegaskan Posisi Polri dalam Sistem Presidensial Indonesia

FGD DPP Holistik
FGD DPP Holistik

Jakarta — Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah Presiden dinilai telah final secara konstitusional dan merupakan bagian dari desain sistem ketatanegaraan Indonesia. Penegasan ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Holistik bertajuk “Polri di Bawah Presiden: Amanat Sejarah dan Konstitusi”.

Diskusi tersebut digelar untuk memperkuat pemahaman publik mengenai posisi Polri dalam sistem presidensial Indonesia, sekaligus merespons berbagai wacana yang berkembang terkait independensi dan tata kelola institusi kepolisian.

FGD menghadirkan tiga narasumber dari latar belakang berbeda, yakni akademisi Abd. R. Rorano, Tenaga Ahli Komisi III DPR RI M. Fikri Rahantan, serta Ketua DPP GMNI Bidang Kaderisasi dan Ideologi Bayu Andara Saputra.

Dalam paparannya, Abd. R. Rorano menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah Presiden merupakan konsekuensi langsung dari sistem pemerintahan presidensial yang dianut Indonesia. Ia merujuk Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur fungsi Polri sebagai alat negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Menurutnya, posisi tersebut juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

“Polri tidak berdiri sebagai lembaga yang bebas dari kontrol, tetapi berada dalam sistem pengawasan konstitusional yang melibatkan Presiden, DPR, dan masyarakat,” ujarnya, Jumat (30/1/2026).

Rorano menilai, kerangka hukum tersebut menunjukkan bahwa kedudukan Polri telah dirancang secara jelas dalam sistem negara hukum demokratis, sehingga tidak membuka ruang tafsir yang bertentangan dengan konstitusi.

Pandangan senada disampaikan M. Fikri Rahantan. Ia menilai penempatan Polri di bawah Presiden justru menegaskan prinsip supremasi sipil dalam demokrasi. Fikri menekankan bahwa pengawasan terhadap Polri berjalan melalui mekanisme checks and balances, termasuk peran DPR melalui Komisi III.

Ia mengaitkan hal tersebut dengan Pasal 20A UUD 1945 yang memberikan DPR fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“Dengan sistem ini, Polri tetap bekerja secara profesional dan akuntabel karena setiap kewenangannya dibatasi oleh hukum dan diawasi oleh lembaga negara,” katanya.

Sementara itu, Bayu Andara Saputra melihat kedudukan Polri dari perspektif sejarah reformasi dan ideologi negara. Ia menilai pemisahan Polri dari TNI merupakan tonggak penting untuk memperkuat profesionalisme serta orientasi sipil kepolisian.

“Polri harus dipahami sebagai alat negara, bukan alat kekuasaan. Penempatan di bawah Presiden justru memastikan Polri bekerja dalam koridor konstitusi dan nilai-nilai Pancasila,” ucap Bayu.

Pos terkait