Jakarta – Akademisi senior Forum Rektor Indonesia (FRI), Prof. Garuda Wiko, menyampaikan pandangannya mengenai dinamika nasional yang menuntut respons cepat dan terukur. Ia menegaskan bahwa percepatan perubahan merupakan keniscayaan di tengah tantangan global, perkembangan teknologi, serta kompleksitas persoalan sosial yang terus meningkat. Namun demikian, percepatan tersebut tidak boleh menghilangkan fungsi, peran, dan prinsip dasar dari tugas pokok institusi masing-masing-masing.
Sebagai seorang akademik forum yang menaungi lebih dari 4.000 Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di seluruh Indonesia, memandang bahwa stabilitas nasional, kepastian hukum, dan keamanan merupakan fondasi utama keberlangsungan pembangunan. Oleh karena itu, setiap kebijakan strategis perlu dirumuskan secara cermat, berbasis kajian ilmiah, serta mempertimbangkan dampak jangka panjang bagi masyarakat dan negara.
Prof. Garuda Wiko menekankan segala pengembalian keputusan harus diimbangi dengan kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas. Program-program pemerintah, menurutnya, perlu mendapatkan dukungan luas dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk institusi penegak hukum.
Dalam konteks keamanan dan ketertiban masyarakat, Prof. Garuda Wiko menegaskan pentingnya peran Polri sebagai salah satu garda terdepan dalam menjaga stabilitas nasional. Kamtibmas yang kondusif merupakan prasyarat bagi terselenggaranya pembangunan di berbagai sektor, mulai dari ekonomi, pendidikan, hingga pelayanan publik.
“Oleh sebab itu, Polri perlu didukung agar dapat bekerja lebih solid, profesional, dan adaptif menghadapi dinamika ancaman yang semakin beragam.” tegasnya.
Ia juga menyoroti pembaharuan KUHP dan KUHAP yang baru sebagai momentum penting bagi penguatan sistem hukum nasional. Pembaharuan tersebut dinilai memberikan kerangka hukum yang lebih relevan dengan perkembangan zaman, sekaligus membuka ruang peningkatan profesionalisme aparat penegak hukum, kepastian hukum, serta perlindungan hak-hak masyarakat.
Prof. Garuda Wiko menegaskan bahwa perubahan tidak semestinya dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai peluang untuk memperkuat institusi dan kesadaran hukum masyarakat. Namun perubahan harus dikelola secara bijaksana: cepat dalam merespons tantangan, tepat dalam perumusan kebijakan, dan konsisten dalam menjaga fungsi serta peran seluruh institusi.
Dengan pendekatan tersebut, ia optimistis bahwa aparat penegak hukum, Polri dan lainnya akan semakin siap menjalankan tugasnya sebagai penjaga keamanan, penegak hukum, dan pelayan masyarakat, sekaligus berkontribusi positif dalam mendukung agenda pembangunan nasional yang berkelanjutan.





