Laode Kamaludin
Poros Rakyat Jakarta
Selama puluhan tahun, Jakarta dipaksa menanggung dosa ekologis dari kerakusan gedung-gedung tinggi : apartemen, hotel, pusat bisnis, dan industri serta perkantoran yang bebas menyedot air tanah tanpa rasa bersalah. Akibatnya jelas dan nyata: tanah Jakarta amblas, banjir makin brutal, dan kota ini perlahan tenggelam.
Air tanah bukan sekadar sumber air. Ia adalah penyangga tanah, penopang kehidupan, dan benteng terakhir Jakarta dari kehancuran ekologis. Ketika gedung-gedung besar menghisapnya tanpa kendali, yang runtuh bukan hanya tanah, tetapi keadilan untuk warga Jakarta yang terdampak.
Penurunan muka tanah Jakarta bukan mitos, bukan pula sekadar dampak perubahan iklim global. Ia adalah hasil langsung dari penyedotan air tanah yang masif dan tidak adil, terutama oleh gedung-gedung tinggi: apartemen, hotel, perkantoran, pusat perbelanjaan, dan kawasan bisnis.
Ketika air tanah dihisap berlebihan, pori-pori tanah kehilangan penyangga alaminya. Tanah memadat, lalu amblas. Dampaknya berlapis: banjir rob semakin sering, sungai kehilangan daya tampung, dan infrastruktur publik rusak sebelum waktunya. Yang paling ironis, warga di pesisir pantai jakarta utara yang pertama kali menanggung akibat banjir rob dan hujan, sementara pelaku utama kerusakan justru berlindung di balik tembok gedung ber-AC.
Pergub No. 5 Tahun 2026 harus dipahami sebagai garis batas terakhir. Tidak boleh ada toleransi, tidak boleh ada negosiasi, dan tidak boleh ada dispensasi atas nama investasi. Gedung yang masih memakai air tanah harus dianggap melanggar kepentingan publik, Sumur bor ilegal harus ditutup, disegel, dan diproses hukum. Pengelola gedung yang membangkang harus dikenai sanksi berat, bukan sekadar teguran administratif penutupan sumur bor, penyegelan instalasi ilegal, denda berat, hingga pencabutan izin operasional Pemda DKI harus menjadi opsi nyata, bukan ancaman kosong. Tanpa penegakan yang keras, pesan kebijakan ini akan runtuh di hadapan kepentingan ekonomi jangka pendek.
Jakarta sudah terlalu lama tunduk pada logika “investasi tidak boleh terganggu”, padahal yang terganggu justru hak hidup warga dan keselamatan kota.
Jika aturan ini hanya berhenti di atas kertas, maka Pergub ini akan menjadi monumen kemunafikan kebijakan tampak tegas, tapi lumpuh dalam pelaksanaan. Jakarta tidak tenggelam karena alam tapi karena pembiaran terhadap eksploitasi air tanah oleh elite properti dan bisnis.
Jakarta tidak bisa terus dibangun di atas tanah yang runtuh dan tengggelam. Jakarta harus berdiri di atas kebijakan yang adil, berani, dan berpihak pada keselamatan warga, Pergub no 5 Thn 2026 ini adalah pesan jelas: hentikan pengambilan air tanah yaang mengorbankan lingkungan demi kenyamanan segelintir elite industri, apartemen , hotel dan perkantoran.





