Jakarta – Komunitas Lintas Aktivis 98 (KLA-98) melalui koordinatornya, Dedi Rohman, alumni Universitas Lampung, menilai pernyataan sejumlah tokoh oposisi seperti Said Didu, Abraham Samad, Susno Duadji, dan Sunarko sebagai pandangan yang keliru dan menyesatkan terkait wacana reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
KLA-98 menilai narasi yang menyebut reformasi Polri baru bisa dilakukan dengan mengganti Kapolri sebagai bentuk salah kaprah dalam memahami esensi reformasi institusi. Menurut mereka, reformasi sejati bukanlah sekadar pergantian figur, melainkan pembenahan sistemik dan kultural di tubuh kepolisian.
Lebih lanjut, KLA-98 mengkritik keras pernyataan Said Didu yang beredar di platform TikTok, yang menuding gerakan Mahasiswa 98 sebagai faktor rusaknya negara akibat menguatnya oligarki. Menurut KLA-98, pernyataan tersebut tidak berdasar, menyesatkan, dan berpotensi memelintir sejarah Reformasi 1998.
Sebagai sikap politik tahun 2026, KLA-98 menyampaikan manifesto sebagai berikut:
Pertama, mendukung Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia. Wacana menempatkan Polri di bawah kementerian dinilai sebagai bentuk kemunduran reformasi.
Kedua, menegaskan kembali bahwa Reformasi 1998 memisahkan Polri dan TNI bukan untuk melemahkan kepolisian, melainkan untuk memuliakan supremasi hukum agar hukum tidak lagi berbicara dengan bahasa senjata dan polisi tidak menjadi bayang-bayang kekuasaan.
Ketiga, mendesak agar reformasi Polri menyasar aspek substansial, mulai dari etika, sistem karier, hingga budaya organisasi. KLA-98 menekankan pentingnya pengawasan internal dan perbaikan budaya kekuasaan sebagai kunci pembenahan institusi.
Keempat, menyatakan Indonesia sebagai negara hukum sangat membutuhkan institusi kepolisian yang kuat secara profesional.
Kelima, menegaskan bahwa kedudukan Polri di bawah Presiden merupakan amanat konstitusi yang bersifat final dan mengikat, sebagai bagian dari desain ketatanegaraan yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Keenam, menyebut ketentuan tersebut diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menegaskan Polri bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Terakhir, menekankan bahwa reformasi Polri harus dilakukan secara utuh, sistemik, dan berkelanjutan bukan parsial atau reaktif serta tidak bertentangan dengan konstitusi.
KLA-98 berharap perdebatan soal reformasi kepolisian tidak direduksi menjadi konflik personal atau adu figur, melainkan difokuskan pada agenda pembenahan institusi yang menyentuh akar persoalan.





