DPN LKPHI Desak DPR Lindungi Independensi Polri Lewat RUU

Ilustrasi Polri
Ilustrasi Polri

Jakarta – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI) mendesak DPR RI mempertegas posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri.

Desakan itu disampaikan dalam dialog interaktif bersama awak media di Jakarta, Sabtu (14/2), oleh Direktur Eksekutif DPN LKPHI, Ismail Marasabessy. Ia menilai wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu bertentangan dengan prinsip konstitusional serta berpotensi mengganggu independensi institusi kepolisian.

“Desain kelembagaan Polri pascareformasi merupakan hasil koreksi panjang terhadap praktik kekuasaan masa lalu. Penempatan Polri langsung di bawah Presiden adalah pilihan konstitusional untuk memastikan fungsi penegakan hukum berjalan berdasarkan hukum, bukan kepentingan politik sektoral,” ujar Ismail.

DPN LKPHI merujuk pada Pasal 30 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menegakkan hukum. Menurut Ismail, frasa “alat negara” menegaskan bahwa Polri bekerja untuk kepentingan negara dan hukum, bukan sebagai subordinat administratif kementerian.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia juga secara eksplisit mengatur bahwa Polri berada langsung di bawah Presiden. Ketentuan tersebut, kata dia, merupakan jaminan normatif atas independensi struktural Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

DPN LKPHI menilai, pemindahan Polri ke bawah kementerian berisiko menggeser kembali paradigma keamanan ke arah sentralisasi kekuasaan eksekutif, sesuatu yang ingin dihindari sejak agenda reformasi 1998. Dalam perspektif negara hukum (rechtsstaat), lembaga penegak hukum harus memiliki otonomi fungsional agar dapat bertindak objektif dan imparsial.

“Jika Polri berada di bawah kementerian, potensi konflik kepentingan akan terbuka lebar, terutama dalam penanganan perkara yang melibatkan kebijakan pemerintah atau pejabat kementerian. Hal ini bisa berdampak pada menurunnya kepercayaan publik,” kata Ismail.

Secara komparatif, DPN LKPHI menyebut banyak negara demokrasi modern menempatkan kepolisian dengan jarak struktural dari kementerian politik, disertai mekanisme pengawasan yang kuat namun tidak bersifat subordinatif. Pengawasan terhadap kepolisian, menurut mereka, seharusnya dilakukan melalui parlemen, lembaga independen, dan partisipasi masyarakat sipil.

DPN LKPHI juga mengingatkan bahwa perubahan desain kelembagaan Polri berpotensi memicu kemunduran demokrasi (democratic backsliding) apabila membuka ruang politisasi aparat penegak hukum.

Dalam kesempatan tersebut, DPN LKPHI menyampaikan tiga rekomendasi kepada Presiden dan DPR RI, yakni: mempertegas posisi Polri tetap di bawah Presiden dalam RUU Polri; mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU Polri; serta memastikan reformasi kepolisian difokuskan pada penguatan integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas tanpa mengurangi independensi institusi.

“Pembenahan Polri harus diarahkan pada penguatan integritas dan profesionalisme, bukan mengubah desain kelembagaan yang sudah dirancang untuk menjaga prinsip checks and balances,” ujar Ismail.

Pos terkait