Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Tempo Digital, Wahyu Dhyatmika, menegaskan bahwa polemik penempatan Polri di bawah Presiden atau Kementerian bukanlah isu utama dalam menyelesaikan persoalan kekerasan terhadap jurnalis.
Menurutnya, yang jauh lebih mendesak adalah reformasi secara kultural dan internal, bukan sekadar perubahan struktur di tingkat atas.
Responsif di Pusat, Lemah di Daerah
Wahyu menilai, jika berkaca pada pengalaman selama ini, Polri sebenarnya cukup responsif menangani kasus kekerasan terhadap jurnalis terutama ketika kasus tersebut terjadi di pusat dan ditangani langsung oleh Mabes Polri.
Namun persoalan muncul ketika kasus terjadi di daerah atau pelosok.
“Di tingkat Polres, sering kali sulit dipantau komitmennya. Apalagi jika belum terpapar secara utuh pada MoU antara Kapolri dan Dewan Pers atau prinsip-prinsip penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis,” ujarnya, hari ini.
Masukan tersebut, kata Wahyu, juga telah disampaikan AMSI ketika diundang oleh Komite Percepatan Reformasi Polri. Secara normatif, pemahaman di tingkat pusat tentang pentingnya perlindungan jurnalis sudah cukup baik. Tantangannya adalah memastikan pemahaman itu konsisten hingga ke daerah.
Ancaman Baru: Serangan di Ruang Digital
Tak hanya kekerasan fisik, Wahyu menyoroti ancaman serius di ruang digital.
Di era ekosistem informasi yang serba daring, hampir seluruh media memiliki aset digital yang rentan terhadap serangan. Kasus-kasus seperti: Server media diserang, Website tidak bisa diakses, Konten tiba-tiba hilang, Wartawan mengalami doxing atau pembocoran identitas, menjadi bentuk kekerasan baru yang membutuhkan perlindungan hukum setara dengan perlindungan di dunia nyata.
“Belum tentu terlindungi di ruang digital meskipun secara fisik aman. Ini dua ruang yang berbeda, dan masih ada gap perlindungan di situ,” tegasnya.
AMSI berharap Polri mampu memperluas standar perlindungan tersebut, termasuk dalam ranah siber.
Struktur Bukan Jawaban Utama
Terkait wacana Polri ditempatkan di bawah kementerian, Wahyu menyebut perubahan struktur lebih berkaitan dengan tata kelola di hulu—seperti pengawasan anggaran, akuntabilitas, dan pengadaan.
Sementara persoalan yang dihadapi insan pers lebih berada di hilir: bagaimana mandat undang-undang agar Polri melindungi seluruh warga negara, termasuk jurnalis, benar-benar dijalankan secara optimal.
“Bagi publik, yang penting bukan di bawah siapa Polri berada. Mau di bawah Presiden, Menteri, atau siapapun, yang utama adalah fungsi perlindungan itu berjalan profesional dan konsisten,” katanya.
Ia menilai, reformasi yang lebih mendesak justru menyentuh aspek internal, seperti: Sistem rekrutmen, Pola jenjang karier, Mekanisme reward and punishment, Proses seleksi pimpinan, Penguatan budaya profesionalisme.
Wahyu menegaskan, inti persoalan ada pada pembenahan kultur organisasi.
Tanpa perubahan budaya profesionalisme dan komitmen penegakan hukum yang konsisten dari pusat hingga daerah, perubahan struktur hanya akan menjadi perdebatan administratif.
“Isu utamanya bukan struktur, tetapi bagaimana membuat Polri benar-benar profesional dan menjalankan mandat undang-undang secara konsisten,” pungkasnya.
Dengan kata lain, reformasi Polri yang dibutuhkan bukan sekadar memindahkan posisi kelembagaan, melainkan membangun fondasi kultur yang kuat dari hulu hingga hilir termasuk dalam melindungi kebebasan pers di ruang fisik maupun digital.





