Julius Ibrani: Presiden Pimpin Polri, Transformasi Budaya Jadi Tantangan Utama

Julius Ibrani PBHI
Julius Ibrani PBHI

Jakarta – Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil, Julius Ibrani, menilai posisi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam struktur ketatanegaraan sejatinya sudah jelas.

Secara konstitusional, Polri berada di bawah Presiden sebagai bagian dari cabang eksekutif.

Menurut Julius, Polri merupakan pelaksana undang-undang di ranah sipil. Karena itu, keberadaannya di bawah Presiden adalah konsekuensi logis dari fungsi tersebut.

Sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi juga telah menegaskan bahwa Polri adalah alat eksekutif, sehingga tidak ditempatkan di bawah kementerian tertentu ataupun dipecah mengikuti struktur kementerian.

“​Polri itu konstitusional, dia ditempatkan di sipil fungsinya adalah pelaksana undang-undang, sudah pasti di tangan presiden,” ujar Julius saat menjadi narasumber dalam diskusi bertajuk Menguatkan Reformasi Polri Guna Mendukung Agenda Nasional”, Rabu (18/2/2026).

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa posisi di bawah Presiden tidak berarti tanpa pengawasan.

Justru karena kewenangan Polri sangat besar dan bersentuhan langsung dengan hak-hak warga negara, mekanisme kontrol harus berjalan secara seimbang.

“Tetapi, keberadaan Polri secara institusional di tangan presiden itu tidak bisa dilepaskan dari pengawasan. Nah, pengawasan Polri itu karena fungsinya banyak sekali tidak boleh di internal eksekutif. Dia harus ada di legislatif,” ujarnya.

Dalam konteks itu, Julius menilai peran DPR, khususnya Komisi III DPR RI, menjadi penting.

Komisi III memiliki fungsi pengawasan, termasuk dalam proses uji kelayakan dan kepatutan calon Kapolri.

Selain itu, pengawasan terhadap kinerja dan penanganan pelanggaran anggota Polri juga menjadi bagian dari tanggung jawab tersebut.

“Oleh karena itu juga, panja-panja di Komisi 3 itu harusnya bicara tentang mekanisme pengawasan termasuk penindakan terhadap anggota-anggota Polri yang bermasalah. Itu dia posisinya. Jadi sudah jelas dia di bawah presiden,” paparnya

Ia juga menyinggung posisi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang secara struktur masih berada dalam lingkup eksekutif.

Karena itu, penguatan pengawasan dari DPR dan partisipasi masyarakat sipil dinilai tetap relevan dalam menjaga akuntabilitas institusi kepolisian.

“Pengawasannya itu juga ada di masyarakat secara independen atau di DPR Komisi 3 sebagai pengawasnya presiden,” kata Julius.

Reformasi Kultural

Di luar soal posisi kelembagaan, Julius melihat kebutuhan mendesak saat ini adalah reformasi kultural di tubuh Polri.

Reformasi tersebut berkaitan dengan pendekatan humanis, peningkatan kapasitas anggota, serta penguatan profesionalitas dan kinerja.

“Kaitannya dengan menjalankan positioning Polri sesuai dengan mandat konstitusi yaitu di tengah-tengah masyarakat sipil, di tengah-tengah publik, bukan semakin menjauh daripada publik. Itu yang dibutuhkan sekarang,” kata dia.

Menurutnya, Polri harus berada di tengah masyarakat. Hal itu berdampak pada tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut.

“Kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat itu menjauhkan Polri dari politisasi. Kehadiran Polri di tengah masyarakat itu membuat kepercayaan masyarakat semakin tinggi,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran Polri yang responsif terhadap keluhan, aspirasi, dan dinamika sosial-ekonomi masyarakat juga menjadi bagian penting dari pembenahan tersebut.

Reformasi yang menyentuh aspek budaya kerja dan orientasi pelayanan dinilai lebih mendesak, mengingat interaksi masyarakat dengan aparat kepolisian terjadi setiap hari.

“Itu yang harusnya dikejar dan itu paling urgent karena setiap harinya kita berhadapan dengan mereka,” ucap Julius.

Polri perlu terus meneguhkan perannya sebagai institusi sipil yang hadir di tengah masyarakat.

Kedekatan dengan publik dinilai dapat memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus meminimalkan potensi politisasi.

Kehadiran Polri yang responsif terhadap keluhan, aspirasi, dan dinamika sosial-ekonomi masyarakat juga menjadi bagian penting dari pembenahan tersebut. Reformasi yang menyentuh aspek budaya kerja dan orientasi pelayanan dinilai lebih mendesak, mengingat interaksi masyarakat dengan aparat kepolisian terjadi setiap hari.

Dengan demikian, perdebatan mengenai posisi Polri sebenarnya telah memiliki dasar konstitusional yang cukup jelas. Tantangan berikutnya adalah memastikan fungsi pengawasan berjalan efektif, sembari mendorong transformasi internal agar Polri semakin profesional, humanis, dan dekat dengan masyarakat.

Pos terkait