Margarito Kamis: Struktur Polri Sudah Sesuai Konstitusi, Laporan ke Presiden

Pakar Hukum Margarito Kamis
Pakar Hukum Margarito Kamis

Jakarta – Pakar Hukum Tata Negara (HTN), Margarito Kamis, menilai isu posisi Polri tidak perlu dibesar-besarkan karena secara konstitusional posisi Polri sudah sangat jelas.

Margarito menegaskan dirinya enggan terjebak dalam perdebatan yang bersifat politis. Ia menyatakan bahwa pembahasan mengenai perubahan struktur kelembagaan tidak memiliki urgensi selama undang-undang yang mengatur hal tersebut belum dibentuk.

“Saya sebenarnya tidak mau bicara soal itu. Memang saya sudah diburu-buru soal ini memang saya enggak mau. Pertama, sekarang faktanya kan secara organisasi seperti sekarang. Lalu UU belum juga dibikin, mau ngapain dibicarain?” ujarnya dalam tayangan Podcast TV Terbit yang dikutip Kamis (19/2/2026).

Menurutnya, jika berbicara dalam perspektif hukum tata negara, maka rujukan utama haruslah konstitusi, bukan tafsir politik. Ia merujuk secara tegas pada Pasal 30 ayat 3 dan ayat 4 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa Tentara Nasional Indonesia berada di bawah Presiden, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia juga berada di bawah Presiden. Dengan demikian, kedudukan kedua institusi tersebut setara dalam struktur ketatanegaraan.

“Saya ini bukan orang politik, kalau Anda bicara tata Negara Anda base on konstitusi, Pasal 30 ayat 3 dan ayat 4, Tentara Nasional Republik Indonesia berada di bawah Presiden, Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden. Sama dua-dua,” tegasnya.

Menurutnya, Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 tidak lagi dapat dijadikan dasar hukum karena telah dinyatakan tidak berlaku melalui Ketetapan MPR Nomor I Tahun 2003 tentang Peninjauan Kembali terhadap Materi dan Status Hukum TAP MPRS dan TAP MPR.

Dalam Pasal 4 TAP MPR Nomor I Tahun 2003 ditegaskan bahwa sejumlah TAP yang substansinya telah dipenuhi dan dilaksanakan dinyatakan tidak berlaku lagi. Oleh karena itu, menjadikan TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 sebagai rujukan dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Karena itu kalau menyodorkan TAP MPR nomor 7 tahun 2000 itu tidak valid. (acuannya harus) UUD Pasal 30 ayat 3 dan ayat 4, kedua TAP MPR nomor 7 dijadikan rujukan itu tidak laku berlaku. Dinyatakan oleh apa tidak lagi berlaku? Oleh TAP MPR Nomor 1 tahun 2003 tentang peinjauan kembali tentang TAP-TAP MPRS dan TAP MPR,” jelasnya.

Margarito menekankan bahwa dalam negara hukum, setiap perubahan struktur kelembagaan harus didasarkan pada konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bukan pada tafsir yang sudah tidak memiliki kekuatan hukum.

“Jadi TAP MPR 7/2000 itu tidak bisa lagi dijadikan dasar untuk melakukan tindakan hukum, why? Karena sudah berakhir, Dimana dinyatakan berakhirnya? Dinyatakan dalam Pasal 4 TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003,” pungkasnya.

Pos terkait