Jakarta – Reformasi Polri dinilai sebagai keniscayaan sejarah dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
Transformasi institusi kepolisian tidak dapat dilepaskan dari perubahan sistem politik nasional pasca runtuhnya rezim Orde Baru yang bercorak otoritarian menuju tata kelola negara yang lebih demokratis dan akuntabel.
Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM), Standarkiaa Latief, menyatakan reformasi Polri harus dipahami sebagai bagian integral dari agenda reformasi nasional 1998 yang menuntut reposisi institusi-institusi negara agar selaras dengan prinsip supremasi sipil dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Menurutnya, secara struktural posisi Polri saat ini yang berada langsung di bawah Presiden sudah tepat dalam kerangka sistem ketatanegaraan.
Tantangan utama bukan lagi pada aspek struktural, melainkan pada dimensi kultural dan profesionalisme internal institusi.
“Reformasi Polri ke depan harus menitikberatkan pada transformasi kultural. Paradigma lama yang represif harus sepenuhnya ditinggalkan, digantikan dengan pendekatan yang adaptif terhadap dinamika sosial masyarakat,” ujar Standarkiaa, Jumat (28/2/2026).
Ia menekankan profesionalisme aparat penegak hukum harus berjalan seiring dengan penguatan nilai-nilai kemanusiaan.
Penegakan hukum yang presisi tidak semata-mata berorientasi pada kepastian hukum tetapi juga menjunjung tinggi rasa keadilan substantif di tengah masyarakat.
Dalam konteks tersebut, ujar dia, reformasi Polri tidak boleh dimaknai sebagai pelemahan institusi, melainkan sebagai penguatan kapasitas dan integritas.
Menurutnya, modernisasi sistem, peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta transparansi dan akuntabilitas menjadi prasyarat mutlak untuk menjawab ekspektasi publik.
Standarkiaa menilai, keberhasilan reformasi akan berdampak langsung pada pemulihan dan peningkatan kepercayaan publik (public trust), yang selama ini masih dibayangi pandangan apriori terhadap aparat keamanan negara.
“Kepercayaan publik adalah modal sosial utama bagi Polri. Tanpa legitimasi masyarakat, efektivitas penegakan hukum akan selalu menghadapi resistensi. Karena itu, reformasi kultural dan profesional menjadi kunci,” tegasnya.
Ia menambahkan, dinamika masyarakat yang semakin kritis di era keterbukaan informasi menuntut Polri untuk lebih responsif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.





