Jakarta – Studi Demokrasi Rakyat (SDR) menilai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2025 tentang efisiensi energi dan air berpotensi menciptakan keuntungan bisnis bagi PT Moya Indonesia, mitra strategis PAM Jaya, seiring kebijakan tersebut mendorong peralihan masif penggunaan air gedung ke jaringan perpipaan.
Hari Purwanto, Direktur Ekskutif SDR, menyatakan Pergub No. 5 Tahun 2026 tentang Efisiensi Energi dan Air pada Bangunan Gedung, tidak bisa dilepaskan dari konteks kebijakan air Jakarta yang saat ini mendorong peralihan penggunaan air tanah ke air perpipaan. Kebijakan tersebut, menurutnya, secara struktural meningkatkan permintaan terhadap air bersih yang disuplai oleh Perumda PAM Jaya, yang sebagian sistem produksinya dikelola bersama PT Moya Indonesia.
“Pergub ini memang dibungkus dengan narasi efisiensi dan keberlanjutan. Tetapi kalau dilihat dampaknya, ada penciptaan permintaan baru terhadap air perpipaan yang secara bisnis menguntungkan pihak-pihak yang sudah menjadi mitra PAM Jaya,” ujar Hari melalui keterangan tertulis, Senin (2/3).
Pergub No. 5 Tahun 2026 mengatur kewajiban efisiensi air bagi bangunan gedung tertentu, sekaligus memperkuat pembatasan penggunaan air tanah. Menurut Hari, kebijakan ini mendorong gedung-gedung komersial dan fasilitas skala besar untuk bergantung pada layanan air perpipaan.
“Ketika air tanah dipersempit dan konsumsi air gedung diarahkan ke jaringan perpipaan, maka PAM Jaya menjadi satu-satunya pintu. Di titik ini, kita perlu melihat siapa saja mitra bisnis PAM Jaya yang akan menikmati peningkatan permintaan tersebut,” kata dia.
Dia menambahkan, saat ini PAM Jaya menjalin kerja sama pengelolaan sistem penyediaan air minum dengan PT Moya Indonesia, termasuk dalam pengoperasian dan pengembangan unit produksi air bersih.
Dia menilai bahwa persoalan bukan terletak pada keberadaan kerja sama antara BUMD dan swasta semata, melainkan pada sinkronisasi waktu dan arah kebijakan. Kerja sama PAM Jaya–Moya telah berjalan, sementara regulasi baru justru menciptakan ekosistem yang semakin menguntungkan model bisnis tersebut.
“Kalau regulasi diterbitkan tanpa kajian konflik kepentingan, publik patut bertanya: apakah kebijakan ini murni untuk kepentingan lingkungan, atau sekaligus untuk mengamankan kepentingan bisnis tertentu,” ujar Hari.
Menurutnya, regulasi yang berdampak ekonomi besar seharusnya disertai dengan transparansi penuh, termasuk penilaian siapa yang diuntungkan dan siapa yang menanggung beban kebijakan.
“Apalagi ada indikasi dalam penerbitan Pergub ini terdapat cacat prosedural dan cacat substansi. Kita tidak bisa menormalisasi aturan yang cacat prosedur dan substansi. Dampak korupsi peraturan seperti jauh lebih merusak dari pada ngutil proyek,” ujar Hari.
Atas dasar itu, SDR mendorong agar Pergub No. 5 Tahun 2026 dievaluasi secara menyeluruh, termasuk keterkaitannya dengan kerja sama PAM Jaya dan PT Moya Indonesia. Evaluasi dinilai penting untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan maupun potensi kerugian publik.
“Kami mendorong audit kebijakan, bukan hanya audit keuangan. Relasi antara regulasi, BUMD, dan mitra swasta harus dibuka ke publik,” ujarnya.
Menurut Hari, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar kebijakan efisiensi air benar-benar berpihak pada kepentingan warga Jakarta, bukan sekadar memperluas pasar bagi segelintir pelaku usaha.
“Jangan sampai narasinya Pergub demi rakyat dan lingkungan Jakarta, ternyata hanya untuk menguntungkan Moya dan kroninya saja,” pungkasnya.





