Depok — Universitas Indonesia (UI) menyampaikan pernyataan resmi terkait aksi yang dilakukan sejumlah mahasiswa di depan Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Mabes Polri) pada Jumat, 27 Februari 2026.
Dalam keterangan resminya (5/3/2026), pihak universitas menegaskan bahwa menyampaikan pendapat di muka umum merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara sekaligus tradisi intelektual yang melekat pada kehidupan mahasiswa. Karena itu, UI menyatakan telah mengawal proses persiapan aksi mahasiswa melalui mekanisme pemberitahuan resmi serta koordinasi dengan Kantor Keamanan dan Kantor Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa).
Pihak kampus juga melakukan pembinaan kepada para koordinator lapangan agar kegiatan berlangsung secara damai, tertib, dan bertanggung jawab.
Aksi tersebut dikoordinasikan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dan telah diberitahukan kepada pihak kampus pada 26 Februari 2026. Kantor Ormawa menerima informasi mengenai rencana aksi, termasuk detail waktu, titik kumpul, dan lokasi tujuan. Kampus kemudian mengimbau agar kegiatan dilakukan secara tertib, mematuhi aturan yang berlaku, tidak merusak fasilitas umum, serta memastikan koordinasi yang baik untuk mencegah adanya penyusup.
Namun demikian, UI menyayangkan sejumlah kejadian di luar rencana yang terjadi di lapangan. Berdasarkan video yang beredar pada 28 Februari 2026, ditemukan adanya oknum yang bukan mahasiswa UI tetapi mengenakan atribut almamater UI dan bersikap tidak pantas terhadap aparat kepolisian.
Selain itu, terdapat tindakan mencorat-coret pakaian yang dikenakan oleh seorang polisi wanita (polwan) yang diduga dilakukan oleh seorang mahasiswa saat aksi berlangsung.
Menanggapi peristiwa tersebut, pihak universitas melakukan klarifikasi internal secara menyeluruh dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat guna memperoleh informasi yang utuh dan berimbang. Proses klarifikasi dilakukan secara objektif dan mengedepankan asas pembinaan, untuk memastikan fakta yang sebenarnya serta menentukan langkah tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Universitas Indonesia.
Berdasarkan hasil klarifikasi internal, mahasiswa yang terkonfirmasi melakukan tindakan mencorat-coret tersebut telah mengakui kekhilafannya dan menyampaikan penyesalan atas perbuatannya. Ia juga menyatakan kesediaan untuk menerima pembinaan serta menjalani proses penanganan sesuai ketentuan yang berlaku di UI.
“Saya dengan penuh kesadaran menyampaikan permohonan maaf kepada T, polisi wanita selaku aparat Kepolisian Republik Indonesia yang terdampak atas tindakan saya pada saat aksi berlangsung. Saya menyadari bahwa perbuatan tersebut tidak tepat dan tidak sejalan dengan nilai-nilai etika serta sikap saling menghormati yang seharusnya dijunjung tinggi oleh mahasiswa Universitas Indonesia (UI),” ujar MRM.
Ia menambahkan bahwa peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bagi dirinya untuk lebih bijak dalam bersikap dan mengekspresikan pendapat di ruang publik.
“Peristiwa ini menjadi pembelajaran penting bagi saya untuk lebih bijak dalam bersikap dan mengekspresikan pendapat di ruang publik. Saya menyampaikan penyesalan yang tulus serta berkomitmen untuk mengikuti proses pembinaan yang ditetapkan oleh Universitas Indonesia dengan penuh tanggung jawab,” lanjutnya.
UI memandang peristiwa ini sebagai pengingat bahwa kebebasan berekspresi harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab dan empati. Sebagai institusi pendidikan, UI menyatakan akan terus memperkuat pembinaan karakter, literasi demokrasi, serta etika dalam menyampaikan pendapat di ruang publik.
Melalui langkah pembinaan tersebut, UI berharap seluruh sivitas akademika dapat senantiasa menjaga nama baik institusi serta menjunjung tinggi hukum, etika, dan nilai-nilai kebangsaan dalam setiap aktivitas di ruang publik.





