Himapolindo Ingatkan: Reformasi Polri Lebih Urgen daripada Pindah ke Kementerian

Thariq Rifky Ferndiansyah Ketum Himapolindo
Thariq Rifky Ferndiansyah Ketum Himapolindo

Jakarta – Himpunan Mahasiswa Ilmu Politik Indonesia (Himapolindo) melalui Ketua Umum Thariq Rifky Ferndiansyah menegaskan bahwa pembenahan institusi Kepolisian harus diarahkan pada transformasi menyeluruh yang menyentuh aspek struktural, kultural, dan instrumental secara bersamaan.

“Pengawasan internal yang independen dan berwenang harus diperkuat agar kontrol terhadap aparat tidak berhenti pada mekanisme formal semata.” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan transparansi penuh dalam penanganan pelanggaran harus menjadi standar yang melekat, bukan langkah reaktif ketika terjadi tekanan publik. Pendidikan kepolisian wajib menempatkan etika profesi, perspektif hak asasi manusia, serta orientasi pelayanan publik sebagai fondasi utama dalam pembentukan karakter aparat penegak hukum.

Penggunaan kewenangan oleh anggota Polri harus diatur melalui standar operasional yang ketat, terukur, serta dapat diaudit secara terbuka. Masyarakat harus memiliki akses terhadap mekanisme pengaduan yang aman, bebas dari intimidasi, dan benar-benar efektif dalam menghasilkan tindak lanjut yang jelas.

“Selain itu, sistem karier di tubuh Polri harus berbasis meritokrasi dan rekam jejak integritas, bukan semata senioritas, kedekatan struktural, ataupun pertimbangan non-profesional yang berpotensi merusak profesionalisme institusi.” lanjutnya.

Himapolindo memandang bahwa reformasi bukanlah upaya menjaga citra institusi, melainkan proses mengembalikan makna kekuasaan sebagai amanah publik yang harus dijalankan secara akuntabel. Kritik yang keras dari masyarakat lahir bukan karena kebencian terhadap institusi, melainkan karena besarnya harapan terhadap tegaknya keadilan.

“Reformasi sejati menuntut keberanian untuk menempatkan hukum di atas kewenangan, integritas di atas kekuatan, serta keselamatan warga sebagai orientasi utama penegakan hukum.” tegas dia.

Tanpa perubahan yang menyentuh akar persoalan, kata dia, krisis kepercayaan akan terus berulang dan jarak antara negara dan masyarakat akan semakin melebar.

Dalam konteks tersebut, Himapolindo mengingatkan agar arah reformasi Polri tidak kembali terjebak pada perdebatan yang tidak substantif. Wacana reposisi Polri di bawah Kementerian yang belakangan mengemuka justru berpotensi mengalihkan fokus dari agenda utama reformasi yang sesungguhnya. Perdebatan mengenai posisi kelembagaan Polri merupakan isu yang telah diselesaikan secara konstitusional melalui amanat Reformasi 1998 yang menempatkan Polri berada langsung di bawah Presiden, dan keputusan tersebut bersifat final serta tidak perlu terus dipersoalkan.

Himapolindo menilai bahwa energi publik dan para pemangku kepentingan seharusnya diarahkan pada pembenahan kultur organisasi, perbaikan tata kelola kewenangan, penguatan sistem pengawasan eksternal, serta peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Reformasi yang hanya berkutat pada perubahan posisi struktural tanpa menyentuh persoalan mendasar justru berisiko menjadi simbolik dan kehilangan makna.

“Oleh karena itu, Himapolindo mendorong seluruh pihak untuk mengembalikan fokus reformasi Polri pada agenda substansial, yakni membangun institusi kepolisian yang profesional, humanis, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. Reformasi harus dipahami sebagai proses panjang yang menuntut konsistensi, keberanian politik, serta komitmen moral untuk menempatkan kepolisian sebagai alat negara yang bekerja sepenuhnya untuk perlindungan dan pelayanan masyarakat, bukan sekadar institusi yang kuat secara kewenangan namun lemah dalam akuntabilitas.” pungkasnya.

Pos terkait