Jakarta – Lonjakan ketegangan geopolitik di Timur Tengah yang melibatkan Amerika Serikat, Israel, dan Iran mulai berdampak pada stabilitas energi global. Situasi tersebut turut memicu kekhawatiran terhadap ketahanan energi di Indonesia, terutama setelah harga minyak dunia sempat melonjak hingga menembus USD 100 per barel.
Ketegangan di kawasan tersebut menjadi sorotan karena posisi strategis Selat Hormuz sebagai jalur utama distribusi energi dunia. Selat ini merupakan lintasan vital ekspor minyak dari negara-negara seperti Arab Saudi, Irak, dan Uni Emirat Arab.
Sekitar 20 hingga 30 persen konsumsi minyak mentah dan gas alam cair (LNG) global setiap hari melewati kawasan tersebut. Ketika situasi keamanan terganggu, dampaknya langsung terasa pada harga energi internasional.
Menanggapi kondisi tersebut, Ketua Umum Dewan Energi Mahasiswa Indonesia (DEM Indonesia) Febrian Satria Hidayat mengimbau masyarakat untuk tidak panik menghadapi isu cadangan energi nasional. Dia menilai, munculnya kekhawatiran publik dipicu oleh mispersepsi terkait penjelasan pemerintah mengenai cadangan bahan bakar minyak (BBM) nasional.
“Pemerintah juga telah memperjelas bahwa angka 20 hari yang sering dikutip adalah cadangan operasional BBM, yaitu stok yang berada di tangki penyimpanan dan distribusi yang terus berputar secara dinamis. Ini bukan berarti dalam 20 hari bensin kita habis total tanpa sisa. Tanpa penjelasan teknis yang utuh, masyarakat menangkapnya sebagai ancaman kelangkaan instan,” ujar Febrian dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, 15 Maret 2026.
Ia menambahkan bahwa pemerintah juga telah memastikan stok BBM nasional dalam kondisi aman sehingga masyarakat tidak perlu melakukan panic buying.
Meski demikian, DEM Indonesia menilai situasi global saat ini menunjukkan pentingnya memperkuat ketahanan energi nasional. Ketergantungan terhadap impor energi dinilai membuat Indonesia rentan terhadap gejolak geopolitik internasional.
Menurut Febrian, salah satu akar persoalan adalah belum tuntasnya revisi regulasi di sektor migas sejak bertahun-tahun lalu.
“Kondisi hari ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak boleh hanya bergantung pada stok operasional harian milik badan usaha. Negara harus memiliki cadangan penyangga energi yang dijamin oleh undang-undang yang kuat,” katanya.
Sebagai langkah konkret, DEM Indonesia mendorong pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) di sektor minyak dan gas. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat reformasi tata kelola migas nasional dari hulu hingga hilir.
Febrian menyoroti bahwa sejak putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada 2012 yang menyatakan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Migas inkonstitusional, pembahasan revisi regulasi tersebut belum juga rampung.
“Sejak putusan MK tahun 2012 tentang UU Migas yang menyatakan sembilan pasal inkonstitusional, sampai sekarang RUU Migas tidak pernah selesai dibahas. Karena itu perlu solusi konkret agar tata kelola migas tidak terus stagnan dan cita-cita swasembada energi dapat terwujud,” jelasnya.
Selain itu, DEM Indonesia juga mengingatkan bahwa Indonesia pernah berada pada masa kejayaan sebagai anggota Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC). Menurut Febrian, semangat tersebut perlu dihidupkan kembali dengan memperkuat peran badan usaha milik negara, khususnya Pertamina, dalam pengelolaan sektor energi nasional.
“Dengan kebijakan yang tepat, kita bisa mengembalikan kejayaan migas nasional. Pertamina harus ditempatkan kembali sebagai instrumen utama negara dengan semangat Pasal 33 UUD 1945,” tutupnya.





