Jakarta — Rancangan Peraturan Presiden (Raperpres) tentang pelibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam penanggulangan terorisme kembali menjadi sorotan publik. Sejumlah pegiat masyarakat sipil menilai aturan tersebut berpotensi memunculkan persoalan hukum, tumpang tindih kewenangan, hingga risiko pelanggaran hak asasi manusia (HAM) jika tidak dirumuskan secara hati-hati.
Perdebatan mengenai peran militer dalam penanganan terorisme mencuat di tengah upaya pemerintah memperkuat koordinasi antar lembaga keamanan. Meski Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menyebut penanggulangan terorisme dapat menjadi bagian dari operasi militer selain perang (OMSP), sejumlah kalangan menilai implementasinya perlu dibatasi secara ketat.
Direktur Eksekutif Jaringan Moderat Indonesia (JMI), Islah Bahrawi, mengatakan pelibatan militer dalam penanganan terorisme tidak sepenuhnya tepat jika dilihat dari fungsi utama TNI. Menurut dia, penanganan terorisme lebih tepat dilakukan melalui mekanisme penegakan hukum oleh aparat sipil.
“Saya tidak anti tentara, tetapi semua harus bergerak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya,” kata Islah dalam diskusi publik yang diselenggarakan Indonesia Civil Society Network (ICSN) bertajuk Menjaga Keseimbangan Sipil-Militer dalam Penanggulangan Terorisme di Jakarta, Rabu, 11 Maret 2026, kemarin.
Islah menilai pendekatan penegakan hukum yang dilakukan aparat kepolisian selama ini lebih menekankan pada upaya penindakan sekaligus deradikalisasi. Ia mencontohkan pendekatan yang dilakukan Densus 88 Antiteror yang berupaya menangkap pelaku terorisme untuk diproses hukum dan disadarkan, bukan dimusnahkan.
Menurut dia, terorisme pada dasarnya merupakan kejahatan sipil yang seharusnya ditangani oleh aparat penegak hukum yang tunduk pada hukum pidana. Jika pendekatan militer digunakan, ia khawatir proses penanganan akan bergeser menjadi operasi tempur yang berpotensi mengabaikan aspek penyadaran dan rehabilitasi.
“Jika penegakan dilakukan dengan cara-cara militer, dikhawatirkan prosesnya bukan lagi pada penyadaran sehingga tidak menyelesaikan masalah,” ujar Islah. “Karena itu, penanganan terorisme oleh militer harus kita tolak.”
Pendapat serupa disampaikan Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. Ia menilai rancangan peraturan presiden tersebut berpotensi mengaburkan batas antara fungsi militer dan aparat penegak hukum.
Menurut Usman, terorisme pada prinsipnya berada dalam ranah penegakan hukum pidana. Pelibatan militer hanya dapat dibenarkan dalam kondisi tertentu, misalnya ketika terjadi konflik bersenjata atau ketika diperlukan pengamanan terhadap infrastruktur pemerintahan sipil.
“Jika kewenangan itu diperluas tanpa batas yang jelas, berpotensi terjadi tumpang tindih aturan dan kewenangan antara TNI dan kepolisian,” kata Usman. Ia juga menilai kondisi tersebut berpotensi memunculkan pelanggaran HAM.
Usman pun mendesak pemerintah untuk meninjau ulang bahkan membatalkan rancangan peraturan presiden tersebut.
Sementara itu, peneliti lembaga pemantau militer Imparsial, Riyadh Putuhena, menilai pelibatan militer dalam penanganan terorisme masih dimungkinkan, tetapi harus memenuhi sejumlah syarat ketat.
Menurut Riyadh, militer hanya dapat dilibatkan apabila ancaman yang dihadapi benar-benar nyata dan berada pada level tinggi. Selain itu, keterlibatan tersebut baru dapat dilakukan jika otoritas sipil dinilai tidak lagi mampu menangani situasi yang berkembang.
“Kedua syarat ini harus menjadi prinsip utama jika militer dilibatkan dalam penanganan terorisme. Artinya, keterlibatan militer bukan menjadi pilihan pertama,” ujar Riyadh.





