Jakarta — Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, melontarkan kritik tajam terhadap penanganan kasus teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Ia menilai munculnya pernyataan dari TNI justru berpotensi mengganggu proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
Dalam keterangannya, Hendardi menyoroti perbedaan mencolok antara hasil penyelidikan Polri dan keterangan resmi dari Puspom TNI yang disampaikan ke publik.
“Tampak jelas bahwa TNI justru menyabotase dan menginterupsi proses penegakan hukum oleh Polri melalui narasi-narasi yang disampaikan kepada publik,” tegas Hendardi, Kamis (19/3/2026).
Sebelumnya, Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI mengumumkan telah mengamankan empat terduga pelaku dari Denma BAIS TNI berinisial NDP, SL, BHW, dan ES. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berencana sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru.
Namun di sisi lain, Polda Metro Jaya mengungkap dua nama berbeda, yakni BAC dan MAK, sebagai terduga pelaku. Bahkan, penyidik kepolisian menduga jumlah pelaku bisa lebih dari empat orang, melihat pola kejahatan yang terstruktur mulai dari pengintaian hingga eksekusi.
Perbedaan data ini dinilai Hendardi membingungkan publik dan berpotensi mengaburkan fakta.
“Bagi korban dan masyarakat sipil, perkembangan ini mengkhawatirkan karena justru membuka ruang kaburnya pengungkapan kasus secara objektif,” ujarnya.
Hendardi juga mengaitkan kasus ini dengan instruksi langsung Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya memerintahkan Kapolri Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara terbuka, objektif, dan cepat.
Menurutnya, langkah Polri sebenarnya telah menunjukkan progres signifikan, termasuk pengamanan CCTV dan identifikasi awal pelaku. Namun, munculnya versi berbeda dari TNI disebut sebagai “plot twist” yang mengganggu alur penegakan hukum.
Lebih lanjut, Hendardi mendesak Presiden segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna memastikan pengungkapan kasus berjalan transparan dan menyeluruh.
“Semua pihak—Polri, DPR melalui Komisi III, Komnas HAM, hingga masyarakat sipil—harus diorkestrasi dalam satu tim gabungan agar fakta yang dihasilkan benar-benar objektif,” katanya.
Ia juga mengingatkan agar kasus ini tidak diarahkan ke peradilan militer, melainkan tetap diproses melalui peradilan umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jika diarahkan ke peradilan militer, itu merupakan pengingkaran hukum yang sangat mendasar,” tegasnya.
Selain itu, Hendardi menilai dugaan keterlibatan unsur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI sebagai hal serius yang harus diusut tuntas.
“BAIS seharusnya berfungsi sebagai alat deteksi dini ancaman, bukan mengintai warga sipil yang kritis. Jika benar terlibat, ini pelanggaran serius,” ujarnya.
Ia pun mendesak agar Menteri Pertahanan, Panglima TNI, serta Kepala BAIS turut diperiksa untuk memastikan akuntabilitas dalam kasus ini.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sendiri menjadi sorotan luas karena dinilai sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan sipil dan demokrasi, khususnya bagi aktivis yang kritis terhadap kebijakan negara.





