Keadilan untuk Andrie Yunus adalah Ujian Pemerintahan Hari Ini

Arie Waropen
Arie Waropen

Lagi ramai saat ini publik kita disuguhkan oleh kasus penyiraman air keras kepada salah satu aktivis pembela HAM Andrie Yunus, selaku Wakil Kordinator Bidang Eksternal KontraS. Sangat disayangkan kejadian itu dialami korban karena terkonfimasi dari para aktivis sejawat korban bahwa ada indikasi korban terpantau kerap melakukan kritik terhadap kebijakan pemerintah-negara. Para aktivis juga mengungkapkan bahwa sebelum insiden terjadi, Andrie Yunus bersama sejumlah aktivis KontraS kerap menerima teror dari orang tidak dikenal. Mereka menduga, aksi tersebut berkaitan dengan sikap penolakan keras terhadap RUU TNI yang sebelumnya disuarakan oleh korban bersama KontraS.

Di sini kita bisa melihat bahwa setiap kritik yang membangun karena lahir dari kepedulian terhadap situasi berbangsa/bernegara kita, masih saja terus dibungkam. Maka ini perlu menjadi alarm bagi seluruh lapisan Rakyat Indonesia untuk tegas menempatkan HAM berpijak tegak sesuai amanat konstitusi. Hak menyampaikan kritik adalah hak konstitusional warga negara yang dijamin UUD 1945 Pasal 28E ayat (3) dan 28F. Hal ini sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dan berekspresi untuk ikut aktif mengontrol pemerintahan. Kritik harus bersifat membangun, beretika, dan berdasarkan data, bukan caci maki atau penghinaan.

Melihat dari motif tindakan pidana kepada Andrie ini, pelaku yang terduga melibatkan personal dari aparat TNI tidak saja bekerja berdua tapi diduga ada aktor intelektual yang mendalanginya. Sesuai pasal 20 KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023), maka jelas syaratnya terpenuhi, yaitu pada kasus ini tindakan pidana dilakukan secara bersama dan dilakukan dengan sadar. Sebagai bagian dari simpul masyarakat yang peduli terhadap Hak Berdemokrasi setiap warga negara, kami Solidaritas Generasi Muda – Papua (SGM-P) mendorong pihak berwajib dalam hal ini kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini secara transparan. Hal ini akan menjadi sorotan publik sebagai ujian bagi pemerintahan periode Prabowo – Gibran saat ini, untuk membuktikan secara konkret transformasi hukum yang berkeadilan.

Karena itu banyak pihak termasuk kami juga meminta agar presiden memberi atensi serius terhadap kasus ini, untuk proses peradilan pelaku harus dilakukan melalui sistem peradilan umum bukan peradilan militer. Sehingga menjamin transparansi dan akuntabilitas. Publik juga telah belajar dari beberapa kasus selama ini yang melibatkan pelaku dari personal militer, dengan proses pidananya lewat sistem pidana militer terkesan kurang transparansi dan tidak memberikan rasa keadilan penuh bagi para korban. Sekali lagi kami mendesak agar kasus ini perlu didalami untuk diusut tuntas agar memenuhi Hak Rasa Keadilan bagi korban. Juga proses – penyelesaian kasus ini akan menjadi penilaian publik terhadap kerja pemerintahan negara ini yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.

Arie Waropen
Ketua Umum SGM-Papua

Pos terkait