Jakarta – Kelompok Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar) menyampaikan kritik terhadap arah pelaksanaan reformasi Polri yang dinilai mulai bergeser dari substansi utama. Bang Japar menilai bahwa perdebatan yang berkembang saat ini justru terlalu banyak berfokus pada wacana reposisi kelembagaan Polri di bawah Kementerian, yang dinilai tidak lagi relevan dan cenderung mengaburkan tujuan utama reformasi itu sendiri.
Menurut Bang Japar, posisi Polri yang berada langsung di bawah Presiden merupakan amanat final dari Reformasi 1998, yang secara tegas memisahkan Polri dari ABRI guna memperkuat fungsi kepolisian sebagai institusi sipil yang profesional dan mandiri. Oleh karena itu, menghidupkan kembali wacana reposisi kelembagaan dinilai sebagai langkah yang tidak substantif, bahkan berpotensi mengaburkan capaian reformasi yang telah diperjuangkan sebelumnya.
Bang Japar menegaskan bahwa fokus reformasi Polri saat ini seharusnya tidak lagi berkutat pada aspek struktural, melainkan diarahkan pada pembenahan kultural di internal institusi. Hal tersebut mencakup upaya menghapus praktik-praktik negatif seperti penyalahgunaan wewenang, perilaku represif, serta budaya yang tidak sejalan dengan prinsip pelayanan publik.
Lebih lanjut, Bang Japar menilai bahwa tantangan utama Polri ke depan adalah membangun institusi yang benar-benar profesional, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Reformasi yang menyentuh aspek kultural dinilai lebih penting karena berhubungan langsung dengan perilaku dan integritas anggota di lapangan.
“Reformasi Polri tidak boleh terjebak pada perdebatan struktural yang tidak substansial. Yang dibutuhkan saat ini adalah pembenahan dari dalam, membangun kultur institusi yang profesional dan berintegritas agar kepercayaan publik dapat terus meningkat,” demikian pernyataan Bang Japar.
Bang Japar berharap pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan dapat kembali menempatkan arah reformasi Polri pada jalur yang tepat, yakni memperkuat kualitas internal institusi tanpa mengganggu fondasi kelembagaan yang telah ditetapkan sejak era Reformasi.





