Jakarta – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) menyampaikan kritik terhadap semakin menguatnya wacana pelibatan unsur militer dalam berbagai ruang sipil, termasuk dalam penanganan tindak pidana terorisme. GMNI menilai langkah tersebut berpotensi menimbulkan kekeliruan dalam tata kelola sektor keamanan karena dapat menciptakan tumpang tindih kewenangan antara institusi militer dan aparat penegak hukum sipil.
Menurut GMNI, penanganan terorisme selama ini telah ditempatkan sebagai ranah penegakan hukum, yang secara institusional menjadi tanggung jawab aparat sipil seperti kepolisian dan lembaga terkait. Oleh karena itu, wacana perluasan peran militer dalam penanganan tindak pidana terorisme dinilai sebagai langkah yang tidak tepat serta berpotensi menciptakan overlap dalam sistem keamanan nasional.
GMNI juga menyoroti bahwa perluasan kewenangan militer ke dalam berbagai ruang sipil, termasuk kemungkinan keterlibatan dalam jabatan-jabatan sipil maupun sektor keamanan domestik, tidak diiringi dengan reformasi menyeluruh terhadap sistem peradilan militer. Kondisi ini dinilai menjadi persoalan serius karena hingga kini mekanisme peradilan militer masih dianggap kurang transparan dan sulit diakses oleh publik.
Menurut GMNI, tanpa adanya reformasi pada sistem peradilan militer, perluasan kewenangan tersebut justru berpotensi membuka ruang penyalahgunaan wewenang serta memperkuat persepsi publik mengenai adanya praktik impunitas bagi anggota militer yang terlibat dalam tindak pidana.
“Perluasan peran militer dalam ruang sipil tanpa reformasi peradilan militer adalah langkah yang berisiko. Jika mekanisme akuntabilitas hukum tidak dibenahi, maka potensi penyalahgunaan wewenang akan semakin besar dan isu impunitas terhadap anggota TNI justru semakin menguat,” demikian pernyataan GMNI.
GMNI menegaskan bahwa reformasi sektor keamanan harus dilakukan secara konsisten dengan tetap menjunjung prinsip supremasi sipil, akuntabilitas hukum, serta transparansi dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, GMNI mendorong pemerintah dan pembuat kebijakan untuk lebih berhati-hati dalam merumuskan kebijakan yang berkaitan dengan pelibatan militer di ranah sipil agar tidak menimbulkan persoalan baru dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.





