Jakarta – Wakil Ketua National Corruption Watch, Dony Manurung, menyampaikan kritik terhadap wacana dan praktik masuknya unsur militer ke dalam ruang jabatan sipil yang dinilai berpotensi mengancam kualitas demokrasi di Indonesia. Menurutnya, langkah tersebut tidak hanya berisiko menciptakan tumpang tindih kewenangan, tetapi juga dapat mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan fungsi sipil dalam tata kelola pemerintahan.
Dony Manurung menegaskan bahwa salah satu capaian penting pasca Reformasi 1998 adalah penegasan supremasi sipil dan pemisahan peran antara militer dan institusi sipil. Oleh karena itu, ketika ruang-ruang jabatan sipil mulai diisi oleh unsur militer, hal tersebut dikhawatirkan menjadi kemunduran dalam proses demokratisasi yang telah dibangun selama lebih dari dua dekade.
Ia juga mengingatkan bahwa perluasan peran militer di ranah sipil, jika tidak dikontrol secara ketat, dapat membuka peluang terjadinya konsolidasi kekuasaan yang tidak sehat. Kondisi ini, menurutnya, memunculkan kekhawatiran akan munculnya kembali pola-pola lama yang identik dengan neo Orde Baru, di mana militer memiliki pengaruh besar dalam berbagai aspek kehidupan sipil dan politik.
“Demokrasi menuntut adanya batas yang jelas antara ranah sipil dan militer. Ketika batas itu mulai kabur, maka potensi penyalahgunaan kekuasaan dan pelemahan kontrol publik menjadi semakin besar,” ujar Dony Manurung.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa penguatan institusi sipil seharusnya menjadi prioritas utama dalam menjaga kualitas demokrasi. Alih-alih memperluas peran militer, pemerintah dinilai perlu memperkuat kapasitas birokrasi sipil, meningkatkan transparansi, serta memastikan setiap jabatan publik diisi berdasarkan prinsip profesionalisme dan akuntabilitas.
National Corruption Watch mendorong pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk tetap konsisten menjaga semangat reformasi dengan menempatkan militer pada fungsi utamanya di bidang pertahanan negara. Hal ini dinilai penting untuk mencegah terjadinya kemunduran demokrasi serta memastikan bahwa tata kelola pemerintahan tetap berjalan dalam koridor supremasi sipil.





