Jakarta – Anggota DPR-RI KOMISI II Fraksi PDI-P Deddy Yevri Hanteru Sitorus menyampaikan sikap tegas menolak segala bentuk potensi militerisasi, termasuk upaya perluasan peran militer ke dalam ranah sipil. Ia menegaskan bahwa demokrasi Indonesia harus tetap berlandaskan prinsip supremasi sipil sebagaimana amanat reformasi 1998.
Menurut Deddy, peran Tentara Nasional Indonesia harus difokuskan pada fungsi utamanya di bidang pertahanan negara, tanpa terlibat dalam urusan pemerintahan sipil maupun politik praktis.
“TNI harus tetap berada pada fungsi pertahanan negara. Tidak boleh ada perluasan peran ke ranah sipil yang berpotensi mengganggu keseimbangan demokrasi,” ujar Deddy.
Ia menilai, pemisahan yang tegas antara ranah militer dan sipil merupakan elemen penting dalam menjaga sistem demokrasi tetap sehat serta mencegah tumpang tindih kewenangan.
Lebih lanjut, Deddy mengingatkan bahwa keterlibatan militer dalam urusan sipil berpotensi melemahkan kontrol demokratis dan mengurangi akuntabilitas publik.
“Jika militer masuk terlalu jauh ke ranah sipil, maka kontrol publik bisa melemah dan reformasi yang sudah berjalan sejak 1998 dapat terhambat,” tegasnya.
Ia pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk terus menjaga komitmen terhadap nilai-nilai reformasi, memperkuat institusi sipil, serta memastikan tata kelola pemerintahan berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Kita harus memastikan demokrasi tetap berjalan dengan prinsip supremasi sipil, transparansi, dan akuntabilitas demi masa depan Indonesia,” pungkas Deddy.





