Jakarta – Direktur Eksekutif Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Kajian dan Peduli Hukum Indonesia (DPN LKPHI), Ismail Marasabessy, menilai langkah Kepolisian Daerah (Polda) Maluku dalam menangani kasus yang melibatkan Bripda Masias Siahaya (MS) telah berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme disiplin yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia.
Ismail menegaskan bahwa keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Masias Siahaya melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri merupakan bentuk ketegasan institusi dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah kepolisian sebagai aparat penegak hukum.
“DPN LKPHI memandang bahwa proses yang dilakukan Polda Maluku sudah tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku di institusi Polri. Sidang etik yang digelar hingga menghasilkan keputusan PTDH menunjukkan adanya komitmen serius untuk menegakkan disiplin serta memastikan setiap anggota bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan,” ujar Ismail Marasabessy dalam keterangannya. Rabu, (10/26)
Sebagaimana diketahui, Bripda Masias Siahaya terlibat dalam peristiwa yang menyebabkan meninggalnya seorang pelajar saat aparat kepolisian melakukan pembubaran massa balap liar di Kota Tual, Maluku. Insiden tersebut terjadi ketika aparat melakukan upaya penertiban terhadap aktivitas balap liar yang dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Menurut Ismail, langkah cepat yang diambil oleh Polda Maluku dengan memproses Bripda Masias Siahaya melalui sidang kode etik hingga menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat merupakan bukti bahwa Polri tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang berakibat fatal bagi masyarakat.
“Ini menjadi pesan penting bahwa tidak ada anggota Polri yang kebal hukum. Ketika ada pelanggaran yang menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat, apalagi sampai menghilangkan nyawa seseorang, maka konsekuensi yang tegas harus dijatuhkan,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa mekanisme sidang etik merupakan bagian dari sistem pengawasan internal Polri yang bertujuan menjaga profesionalitas dan integritas anggota kepolisian dalam menjalankan tugas.
Dalam pandangan Ismail, keputusan PTDH terhadap Bripda Masias Siahaya merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi sekaligus langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap kepolisian.
“Institusi Polri harus tetap menjaga kepercayaan masyarakat. Ketika ada anggota yang melakukan kesalahan serius, maka tindakan tegas seperti PTDH adalah langkah yang tepat agar masyarakat melihat bahwa hukum tetap ditegakkan tanpa pandang bulu,” jelas Ismail.
Meski demikian, Ismail juga mengingatkan bahwa peristiwa ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparat penegak hukum, khususnya dalam menjalankan operasi penertiban di lapangan yang berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan masyarakat.
Menurutnya, setiap tindakan aparat di lapangan harus selalu mengedepankan prinsip profesionalitas, kehati-hatian, serta pendekatan yang proporsional agar tidak menimbulkan dampak yang lebih besar.
“Kami berharap ke depan setiap operasi penertiban yang dilakukan aparat kepolisian dapat dijalankan dengan pendekatan yang lebih humanis dan terukur. Penegakan hukum memang penting, tetapi keselamatan masyarakat tetap harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Lebih lanjut, DPN LKPHI juga mendorong agar seluruh proses yang berkaitan dengan peristiwa tersebut tetap dilakukan secara transparan dan objektif, sehingga rasa keadilan dapat dirasakan oleh semua pihak, khususnya keluarga korban.
Ismail menegaskan bahwa penguatan sistem pengawasan serta peningkatan kapasitas anggota kepolisian di lapangan juga perlu terus dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang.
“Peristiwa ini harus menjadi momentum evaluasi bersama, baik dari sisi prosedur operasi di lapangan maupun dari sisi pembinaan anggota. Tujuannya agar kejadian yang merenggut nyawa masyarakat seperti ini tidak lagi terjadi,” katanya.
Sebagai lembaga yang fokus pada kajian dan advokasi hukum, DPN LKPHI menilai bahwa penegakan kode etik di tubuh Polri merupakan bagian penting dalam memperkuat reformasi institusi kepolisian.
“Ketegasan dalam penegakan kode etik adalah fondasi penting bagi profesionalitas kepolisian. Ketika aturan ditegakkan secara konsisten, maka kepercayaan publik terhadap institusi Polri akan semakin kuat.
Ismail juga menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat seperti balap liar di jalan umum yang dapat merugikan diri senidiri dan juga masyarakat umum,” pungkas Ismail Marasabessy.





