Sekjend Prodem: Jangan Main-main, Polri Tetap Harus di Bawah Presiden

Sekjend Prodem Mujib H
Sekjend Prodem Mujib H

Jakarta, 31 Maret 2026 – Mujib Hermani mengatakan pihaknya melihat ada risiko luas bila penempatan institusi Polri berada di bawah kementerian. Prodem menilai Polri akan rawan sekali dipolitisasi.

“Apakah kemudian kita pengin mengambil risiko kalau dia di bawah kementerian, katakanlah itu, maka yang terjadi kepolisian rawan sekali dipolitisasi,” kata Sekjend Prodem itu, Senin (30/3/2026).

“Kita tahu menteri itu adalah jabatan politis. Kalau di bawah kementerian, kan belum tentu jabatan Kapolri menjadi jabatan. Bisa jadi oleh karena dia jabat menteri bisa jadi diisi oleh partai-partai, kan kita menghindari potensi itu,” tambahnya.

Mujib H menerangkan institusi Polri bila ditempatkan di bawah kementerian juga akan menabrak banyak aturan. Dia menyebutkan dalam Tap MPR Nomor VII/MPR/2000 sudah tertuang bahwa Polri berada di bawah presiden.

“Ini kalau di bawah kementerian, dia akan menabrak berbagai macam aturan, Tap MPR 6 dan 7 itu dibilang di bawah presiden langsung. Lalu bagaimana mengubah Tap MPR? Itu kan repot, undang-undangnya berbagai macam, undang-undang harus diubah,” ujarnya.

Mujib H menyarankan, bila ingin melakukan reformasi Polri, sebaiknya tidak perlu mengusulkan ide memindahkan Polri ke kementerian. Kata dia, reformasi Polri bisa dilakukan dengan memperkuat lembaga pengawasan sehingga Polri bisa berjalan di jalur yang benar sesuai undang-undang.

“Akhirnya, menurut saya, sebetulnya kita kalau ingin konsisten dan serius untuk melakukan reformasi Polri, nggak perlu kita kemudian capek-capek pindahkan ini kepolisian ke kementerian. Perkuat saja lembaga-lembaga pengawasan sehingga kepolisian itu bisa berjalan on track dan sesuai dengan undang-undang,” ungkapnya.

Pos terkait