Jakarta – SETARA Institute menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya tiga prajurit TNI yang tergabung dalam Pasukan Perdamaian Indonesia akibat serangan militer Israel di Lebanon Selatan. Ketiga prajurit tersebut adalah Praka Farizal Rhomadhon, Kapten (Inf) Zulmi Aditya Iskandar, dan Sertu M. Nur Ichwan, yang tengah menjalankan mandat misi United Nations Interim Force in Lebanon (UNIFIL).
“SETARA Institute menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya tiga prajurit TNI yang tergabung dalam Pasukan Perdamaian Indonesia,” demikian pernyataan resmi lembaga tersebut pada 1 April 2026.
Selain itu, SETARA Institute juga menyampaikan simpati kepada prajurit lain yang mengalami luka berat. “Kami bersimpati terhadap prajurit lainnya yang mengalami luka berat dan mendoakan agar mereka segera pulih serta senantiasa berada dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa,” lanjut pernyataan tersebut.
Dalam siaran persnya, SETARA Institute mengecam keras tindakan militer Israel. “Kami mengecam keras serangan keji militer Israel,” tegas mereka. Serangan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional, sekaligus melemahkan mandat misi UNIFIL serta mengganggu stabilitas di Lebanon Selatan.
SETARA Institute menilai bahwa serangan tersebut melanggar berbagai ketentuan internasional. “Serangan ini melanggar prinsip perlindungan personel penjaga perdamaian dalam Konvensi Jenewa 1949, bertentangan dengan Resolusi Dewan Keamanan PBB 1701 tahun 2006, dan mengancam perdamaian dunia,” tulis mereka.
Lebih lanjut, SETARA Institute mendesak Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk mengambil langkah tegas. “PBB harus menjamin ketidakberulangan (non-repetition), memberikan perlindungan penuh kepada personel penjaga perdamaian, serta menjatuhkan sanksi atas pelanggaran serius ini,” ujarnya.
Pemerintah Indonesia dan otoritas UNIFIL juga didorong untuk segera bertindak. “Kami mendesak agar dilakukan penyelidikan menyeluruh, transparan, dan akuntabel sesuai hukum internasional,” lanjut pernyataan tersebut.
Di sisi lain, peristiwa ini dinilai harus menjadi momentum evaluasi bagi pemerintah dan TNI. “Peristiwa ini harus menjadi momentum untuk memperkuat mekanisme perlindungan terhadap personel penjaga perdamaian di kawasan konflik berisiko tinggi,” tegas SETARA Institute.
Mereka juga menekankan pentingnya langkah konkret, termasuk peninjauan ulang aturan pelibatan (rules of engagement), penguatan mitigasi risiko, serta kesiapan evakuasi darurat. “Keamanan dan keselamatan personel kita harus ditempatkan sebagai prioritas utama dalam setiap misi perdamaian,” tutup pernyataan tersebut.





