Jakarta – Pernyataan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Pidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, terkait adanya dugaan keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara yang menjerat Samin Tan memunculkan perhatian publik.
Dalam keterangan resminya, Kejaksaan Agung menyebut adanya indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk unsur penyelenggara negara, namun hingga kini belum disertai pengungkapan identitas maupun penetapan tersangka baru. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai konsistensi dan transparansi proses penegakan hukum.
Pernyataan tersebut sebelumnya disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada 28 Maret 2026, saat menjelaskan konstruksi perkara dugaan korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan aktivitas penambangan ilegal di wilayah Kalimantan Tengah hingga tahun 2025.
Pengamat menilai, apabila alat bukti telah dinyatakan cukup oleh penyidik, maka langkah lanjutan berupa penetapan tersangka dan pengungkapan identitas pihak-pihak yang terlibat menjadi krusial untuk menjaga kepercayaan publik. Transparansi dinilai sebagai elemen penting dalam memastikan proses hukum berjalan objektif dan bebas dari spekulasi.
Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menyatakan bahwa keterbukaan informasi dalam penanganan perkara korupsi menjadi bagian dari akuntabilitas institusi penegak hukum. Ia menekankan pentingnya Kejaksaan Agung memberikan kejelasan kepada publik guna menghindari munculnya persepsi negatif, termasuk dugaan adanya ruang kompromi dalam proses hukum.
Kasus ini menjadi salah satu perhatian publik karena dinilai berkaitan dengan tata kelola sektor sumber daya alam serta integritas penyelenggara negara. Ke depan, masyarakat menantikan langkah konkret aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan berkeadilan.
Apalagi beredarnya nama inisial K dan MS itu menjadi perlu penyidik mengklarifikasi agar tidak terjadi fitnah.





