Jakarta – Ketua Umum Forum Komunitas Driver Online Indonesia (FKDOI), Rahman Thohir atau yang akrab disapa Cang Rahman, menegaskan komitmen organisasinya dalam memperjuangkan legalitas status driver online di Indonesia, sekaligus menyatakan dukungan terhadap kebijakan pemerintah dan peran aparat dalam menjaga stabilitas nasional.
Cang Rahman, dalam keterangannya tertulisnya, Selasa 7/3/2026, menyampaikan bahwa FKDOI hadir sebagai wadah perjuangan driver online di seluruh Indonesia guna mendorong kesejahteraan dan kepastian hukum bagi para pengemudi.
“FKDOI berjuang agar driver online memiliki status resmi yang diakui oleh negara, berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Ini penting agar para driver memiliki kepastian hukum dalam bekerja dan mencari nafkah secara halal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, FKDOI telah melakukan berbagai langkah strategis, termasuk menjalin komunikasi dengan Presiden serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), guna mendorong lahirnya regulasi yang berpihak kepada driver online.
Adapun tuntutan utama FKDOI adalah mendorong revisi terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atau penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang secara khusus mengatur transportasi online, termasuk ojek online (ojol), agar lebih adaptif terhadap kondisi di lapangan.
“Selama ini regulasi yang ada belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan driver online. Oleh karena itu, kami mendorong adanya payung hukum yang jelas, adil, dan berpihak pada kesejahteraan driver,” tegasnya.
Di sisi lain, Cang Rahman menegaskan bahwa FKDOI mendukung penuh kebijakan pemerintah dalam pembangunan nasional, serta mengapresiasi upaya Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam mengawal berbagai program strategis pemerintah guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“FKDOI siap bersinergi dan mendukung kebijakan pemerintah, serta upaya Polri dalam mengawal program dan kebijakan pembangunan nasional. Hal ini merupakan bagian dari kontribusi kami menuju terwujudnya Indonesia Emas 2045,” ungkapnya.
Menurutnya, sinergitas antara komunitas driver online, pemerintah, dan aparat penegak hukum menjadi kunci dalam menciptakan ekosistem transportasi yang tertib, aman, dan berkelanjutan.
FKDOI berharap pemerintah segera mengambil langkah konkret melalui revisi undang-undang maupun penerbitan Perpres ojol, sehingga para driver online mendapatkan perlindungan hukum yang jelas sekaligus meningkatkan kesejahteraan mereka di masa mendatang.
“Ini bukan hanya soal pekerjaan, tetapi juga tentang masa depan jutaan driver online di Indonesia yang harus mendapatkan kepastian dan keadilan,” tutup Cang Rahman.





