Jakarta — Kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, didorong untuk diproses melalui peradilan umum guna menjamin transparansi, akuntabilitas, serta prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Co-Founder Raksha Initiative, Wahyudi Djafar, menegaskan bahwa penyelesaian melalui peradilan militer berpotensi mengabaikan prinsip negara hukum. Menurutnya, setiap warga negara harus diproses berdasarkan jenis tindak pidana yang dilakukan, bukan berdasarkan status atau institusi pelaku.
“Penyelesaian melalui peradilan militer tidak sejalan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana ditegaskan dalam konstitusi,” ujar Djafar dalam keterangan tertulis.
Ia menambahkan, penggunaan peradilan militer dalam kasus tindak pidana umum justru berpotensi menghambat tercapainya keadilan bagi korban. Oleh karena itu, proses hukum terhadap kasus ini dinilai harus tunduk pada mekanisme peradilan umum.
Sementara itu, pihak TNI melalui Kepala Pusat Penerangan, Mayor Jenderal Aulia Dwi Nasurlah, menyampaikan bahwa institusi tengah melakukan langkah internal berupa revitalisasi organisasi. Agenda tersebut mencakup penindakan terhadap prajurit yang melanggar hukum, termasuk melalui mekanisme peradilan militer.
Namun, Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan menilai langkah tersebut tidak menjawab tuntutan keadilan. Koalisi memandang bahwa penggunaan peradilan militer dalam kasus tindak pidana umum justru memperkuat praktik impunitas dan bertentangan dengan semangat reformasi sektor keamanan.
Koalisi menegaskan bahwa konstitusi serta berbagai regulasi, termasuk Ketetapan MPR No. VI dan VII Tahun 2000 serta Undang-Undang TNI Pasal 65, telah mengamanatkan bahwa anggota militer yang melakukan tindak pidana umum wajib diadili di peradilan umum.
Selain itu, koalisi juga mengkritik arah kebijakan internal TNI yang dinilai belum menyentuh akar persoalan. Mereka menilai reformasi yang dibutuhkan bukan sekadar rotasi jabatan atau sanksi administratif, melainkan perubahan mendasar, termasuk reformasi peradilan militer dan pembenahan lembaga intelijen strategis.
Dalam pernyataannya, koalisi juga menyoroti dugaan keterlibatan unsur intelijen dalam kasus ini serta mengingatkan bahwa dalam negara demokrasi, kritik dan aktivitas sipil tidak boleh diperlakukan sebagai ancaman keamanan.
Lebih luas, koalisi menilai terdapat kecenderungan menguatnya peran militer dalam ranah sipil yang berpotensi mengarah pada kemunduran reformasi. Hal tersebut terlihat dari keterlibatan militer dalam jabatan sipil, proyek pemerintah, hingga penguatan struktur teritorial.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah dan otoritas terkait untuk:
1. Menyelesaikan kasus Andrie Yunus melalui peradilan umum
2. Mengusut pertanggungjawaban komando secara menyeluruh
3. Mengevaluasi kebijakan pertahanan oleh otoritas sipil
4. Melanjutkan reformasi peradilan militer dan sektor keamanan
5. Mengembalikan peran militer sebagai alat pertahanan negara
Koalisi menegaskan bahwa penegakan hukum yang adil dan transparan merupakan kunci menjaga demokrasi dan mencegah praktik impunitas di Indonesia.





