BNN Minta Larangan Vape, Pemkot Palembang Siapkan Langkah Nyata

Ratu Dewa WFH Jumat
Ratu Dewa WFH Jumat

PALEMBANG – Wali Kota Palembang, H. Ratu Dewa, menyatakan dukungan penuh terhadap usulan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI untuk melarang peredaran vape atau rokok elektrik di Indonesia.

Dukungan ini merespons temuan masifnya penyalahgunaan cairan vape sebagai media peredaran narkotika.

Dalam keterangannya pada Jumat (10/4/2026), Ratu Dewa menegaskan bahwa segala bentuk ancaman narkotika harus menjadi musuh bersama demi menyelamatkan generasi muda, khususnya di Kota Palembang.

“Narkotika dalam bentuk apa pun tetap menjadi musuh bersama karena ini ancaman serius terhadap generasi muda kita. Oleh karena itu, saya mendukung rencana BNN untuk melarang peredaran vape,” ujar Ratu Dewa.

Sebagai langkah konkret penguatan pemberantasan narkoba di tingkat lokal, Ratu Dewa mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengusulkan pembentukan Badan Narkotika Kota (BNK) Palembang.

Saat ini, Pemerintah Kota telah menyiapkan fasilitas berupa kantor dan sumber daya manusia (SDM) yang dibutuhkan.

Sebelumnya, Kepala BNN RI Komjen Pol Suyudi Ario Seto dalam rapat bersama Komisi III DPR RI mengusulkan pelarangan total vape setelah melalui uji laboratorium yang mengejutkan.

Dari 341 sampel cairan vape yang diperiksa BNN, ditemukan fakta banyak di antaranya mengandung zat narkotika berbahaya.

BNN menilai vape kini kerap dijadikan wadah ‘obat-obatan’ terlarang yang dipasarkan secara masif, sehingga diperlukan payung hukum yang kuat melalui RUU Narkotika dan Psikotropika untuk menghentikan peredarannya.

Pos terkait