Jakarta – Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK), Habib Syakur Ali Mahdi, menilai isu yang menyebut Kapolda Riau menerima dana Rp300 juta untuk renovasi rumah dinas merupakan narasi yang tidak benar dan berpotensi menggiring opini publik secara tendensius.
Menurut Habib Syakur, klarifikasi resmi yang telah disampaikan Polda Riau harus menjadi perhatian masyarakat agar tidak muncul framing yang menyudutkan institusi maupun pribadi Kapolda Riau sebelum fakta hukum benar-benar terbukti.
Sebelumnya, Polda Riau memastikan bahwa Kapolda Irjen Herry Heryawan tidak pernah menerima dana renovasi rumah dinas sebagaimana yang berkembang dalam pemberitaan terkait persidangan kasus dugaan pemerasan dengan terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.
Penegasan itu disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad melalui akun resmi Humas Polda Riau.
“Polda Riau menegaskan bahwa informasi yang berkembang terkait adanya dana Rp300 juta untuk renovasi rumah dinas Kapolda Riau tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya,” tulis akun resmi tersebut.
Habib Syakur menilai, di tengah proses hukum yang masih berjalan, sangat tidak tepat apabila publik langsung diarahkan pada kesimpulan tertentu tanpa pembuktian yang utuh di persidangan.
Ia mengingatkan bahwa penggunaan narasi seolah-olah Kapolda menerima dana dapat membentuk persepsi negatif di masyarakat, padahal klarifikasi resmi menyebut dana tersebut tidak pernah diterima oleh Kapolda maupun institusi Polda Riau.
“Jangan sampai opini liar dan framing tendensius justru merusak kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” ujar Habib Syakur.
Ia pun mengajak masyarakat agar lebih bijak menyikapi informasi yang beredar dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.





