Surakarta – Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Kabupaten Karanganyar meminta para orang tua untuk lebih selektif dalam memilih lembaga pendidikan agama menjelang tahun ajaran baru.
Langkah ini diperlukan lantaran masih adanya puluhan pondok pesantren di wilayah Karanganyar yang tercatat belum mengantongi izin operasional resmi dari Kementerian Agama (Kemenag).
Berdasarkan data pemetaan FKPP, saat ini terdapat 56 pondok pesantren di Kabupaten Karanganyar yang statusnya telah terdaftar dan memiliki Izin Operasional (Ijop).
Di sisi lain, masih ada sekitar 30 lembaga pondok pesantren yang hingga kini belum menyelesaikan proses pengurusan administrasi perizinan tersebut.
Ketua FKPP Kabupaten Karanganyar Khafindi menegaskan, kepemilikan izin operasional merupakan instrumen hukum yang wajib dipenuhi oleh setiap pengelola lembaga pendidikan keagamaan.
“Ijop itu syarat mutlak. Untuk mendapatkannya harus melalui verifikasi Kemenag dan syarat utamanya berkomitmen terhadap NKRI serta berideologi Pancasila. Kalau tidak memenuhi itu, izin tidak akan keluar,” kata Khafindi, Minggu (24/5/2026).
Faktor legalitas dinilai menjadi jaminan awal bagi pemenuhan standar mutu kurikulum, kelayakan sarana prasarana, serta pemantauan ideologi pengajar agar tetap selaras dengan nilai-nilai kebangsaan.
“Dalam tahun ajaran baru ini FKPP menghimbau kepada orang tua yang mencari lembaga prediction agama untuk anaknya agar lebih selektif sehingga tidak salah langkah dalam memilih lembaga pendidikan agama,” tambah Khafindi.
Selain menyoroti masalah perizinan, FKPP Karanganyar juga mengintensifkan program pencegahan penyebaran paham radikalisme serta tindak kriminalitas di dalam lingkungan institusi berasrama.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah menggalang komunikasi rutin melalui program Triwulan Anjangsana.
Forum ini dirancang sebagai wadah silaturahmi berkala untuk menyamakan persepsi antar-pesantren yang bernaung di bawah organisasi kemasyarakatan Islam yang berbeda-beda.
“Kami rutin saling mengunjungi. Mulai pesantren NU, Muhammadiyah, LDII, MTA sampai Salafi kami rangkul supaya ada kesamaan persepsi,” jelas Khafindi.
FKPP juga bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Karanganyar dan kantor Kemenag setempat untuk menggelar kegiatan Kemah Santri secara berkala.
Fokus kegiatan tersebut ditujukan pada pembekalan materi wawasan kebangsaan dan penguatan moderasi beragama bagi generasi muda.
Meskipun proses pemantauan potensi penyimpangan ideologi di lapangan memiliki tantangan teknis tersendiri, Khafindi menyebut bahwa sikap eksklusif atau ketertutupan sebuah lembaga dapat dijadikan indikator awal pengawasan.
“Kalau ada pondok yang menutup diri, tidak mau hadir di forum koordinasi, atau menolak membaur, itu menjadi tanda tanya besar,” ujarnya.
Aspek lain yang dicermati oleh tim pengawas adalah jenis literatur dan buku teks pembelajaran yang diajarkan kepada para santri.
Lembaga yang terindikasi radikal umumnya dicirikan dengan materi dakwah yang cenderung menyudutkan kelompok lain atau mudah menjatuhkan vonis kafir kepada sesama muslim di luar kelompoknya.
Guna mengantisipasi potensi pelanggaran hukum, FKPP berkomitmen untuk terus mensinkronisasikan data pengawasan lapangan dengan Kemenag serta jajaran aparat kepolisian secara berkelanjutan.
“Kami ingin seluruh pesantren di Karanganyar menjadi benteng pertahanan NKRI dan tetap menjaga nilai moderasi beragama,” pungkas Khafindi.





