Jakarta, 27 Mei 2026 – Direktur Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menilai disetujuinya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi RUU usul inisiatif DPR merupakan momentum penting dalam upaya memperkuat reformasi kelembagaan Polri di masa depan.
Menurut Fernando, keputusan yang diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI tersebut menunjukkan adanya keseriusan parlemen untuk melakukan penyesuaian regulasi terhadap tantangan keamanan dan dinamika sosial yang terus berkembang. Ia menegaskan bahwa revisi UU Polri harus diarahkan untuk memperkuat profesionalisme, akuntabilitas, serta pengawasan terhadap institusi kepolisian agar semakin dipercaya masyarakat.
“RUU ini jangan hanya dipandang sebagai perubahan administratif semata, tetapi harus menjadi langkah strategis untuk menghadirkan institusi Polri yang modern, humanis, dan semakin dekat dengan rakyat,” ujar Fernando Emas dalam keterangannya, Rabu (27/5/2026).
Fernando juga mengingatkan agar pembahasan revisi UU Polri dilakukan secara terbuka dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat sipil, akademisi, dan pakar hukum tata negara. Menurutnya, partisipasi publik sangat penting agar revisi regulasi tersebut tidak menimbulkan polemik dan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Ia menambahkan, sejumlah isu penting seperti reformasi kelembagaan, penguatan pengawasan internal maupun eksternal, hingga pembatasan jabatan anggota Polri di luar institusi harus menjadi perhatian utama dalam pembahasan RUU tersebut. Beberapa rekomendasi itu sebelumnya juga mengemuka dalam pembahasan reformasi Polri dan menjadi perhatian publik.
Sebelumnya, DPR RI dalam Rapat Paripurna menyetujui RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri menjadi RUU usul inisiatif DPR. Persetujuan diberikan setelah seluruh fraksi menyampaikan pandangan tertulis dan menyatakan sepakat agar pembahasan dilanjutkan ke tahap berikutnya bersama pemerintah.





