Bandung – Aksi unjuk rasa merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin oleh konstitusi dan menjadi bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Melalui aksi yang tertib dan damai, masyarakat dapat menyampaikan aspirasi, kritik, maupun tuntutan kepada pihak terkait sebagai wujud partisipasi dalam pembangunan dan pengambilan kebijakan. Namun demikian, dalam setiap kegiatan penyampaian pendapat, seluruh pihak memiliki tanggung jawab untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat secara luas. Hal tersebut disampaikan oleh GNL, salah satu aktivis yang aktif menyoroti berbagai isu nasional, kepada media pada 1 Juni 2026.
“Pasca pelaksanaan sejumlah aksi unjuk rasa di Kota Bandung, masyarakat diimbau untuk tetap menjaga situasi yang kondusif serta tidak mudah terprovokasi oleh berbagai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya. Bandung sebagai kota yang dikenal dengan semangat toleransi, kreativitas, dan kebersamaan harus tetap menjadi ruang yang aman bagi seluruh warga untuk menyampaikan aspirasi maupun menjalankan aktivitas sehari-hari,” ujar GNL.
Menurut GNL, perlu diwaspadai adanya pihak-pihak tertentu yang berupaya memanfaatkan momentum aksi unjuk rasa untuk kepentingan yang tidak sejalan dengan tujuan penyampaian aspirasi secara damai. Kelompok atau individu yang mengedepankan tindakan anarkis kerap mencoba menyusup ke dalam kerumunan massa guna memancing emosi peserta aksi, melakukan provokasi, menghasut tindakan kekerasan, merusak fasilitas umum, atau menciptakan gangguan keamanan yang dapat merugikan banyak pihak.
“Tindakan anarkis dan vandalisme tidak mencerminkan semangat demokrasi serta tidak memberikan solusi terhadap persoalan yang sedang diperjuangkan. Sebaliknya, tindakan tersebut dapat mengaburkan substansi aspirasi yang ingin disampaikan, menimbulkan kerugian material maupun sosial, serta mengganggu ketertiban umum. Fasilitas publik yang rusak akibat aksi perusakan pada akhirnya juga menjadi kerugian bersama karena digunakan oleh seluruh masyarakat,” lanjut GNL.
Oleh karena itu, para peserta aksi diharapkan tetap berkomitmen untuk menyampaikan aspirasi secara damai, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Setiap peserta perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap ajakan-ajakan yang mengarah pada tindakan melawan hukum, termasuk provokasi untuk melakukan perusakan, bentrokan, maupun tindakan yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. Apabila menemukan indikasi provokasi, masyarakat diharapkan tidak terpancing dan segera mengambil langkah yang bijaksana dengan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh situasi.
“Mari bersama-sama menjaga Kota Bandung tetap aman, damai, dan harmonis. Jadikan aksi unjuk rasa sebagai sarana penyampaian aspirasi yang bermartabat, bertanggung jawab, dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Tolak segala bentuk provokasi, kekerasan, vandalisme, dan tindakan anarkis yang dapat merusak persatuan serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutup GNL.





