Komrad Pancasila Apresiasi UU Polri Baru, Dorong Polisi Humanis dan Profesional

Antony Komrad Pancasila
Antony Komrad Pancasila

Jakarta — Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi undang-undang dinilai sebagai momentum penting dalam memperkuat arah modernisasi institusi Polri.

RUU Polri resmi disahkan dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026. Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta perwakilan pemerintah. Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuan.

Koordinator Komrad Pancasila, Antony Komrad, mengapresiasi langkah DPR dan pemerintah yang telah mengesahkan revisi UU Polri. Menurutnya, pengesahan tersebut bukan sekadar perubahan regulasi, melainkan bagian dari ikhtiar besar untuk menjawab tantangan zaman, memperkuat profesionalitas aparat, serta memastikan Polri semakin adaptif terhadap kebutuhan masyarakat modern.

“Komrad Pancasila memandang pengesahan UU Polri ini sebagai pintu penting bagi modernisasi institusi kepolisian. Negara membutuhkan Polri yang kuat, profesional, humanis, dan mampu bergerak cepat menghadapi perubahan sosial, perkembangan teknologi, serta kompleksitas kejahatan masa kini,” ujar Antony Komrad dalam keterangannya.

Antony menilai, poin-poin perubahan yang menekankan transformasi Polri yang terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan masyarakat merupakan arah yang patut diapresiasi. Dalam pembahasan RUU Polri, terdapat delapan pokok perubahan, antara lain penguatan fungsi pengawasan, pemanfaatan teknologi informasi modern, jaminan netralitas dan profesionalitas Polri, pendidikan berbasis hukum humanis dan demokratis, serta penguatan Komisi Kepolisian Nasional.

“Polri hari ini tidak bisa lagi hanya dipahami sebagai institusi penegak hukum dalam arti sempit. Polri adalah wajah negara yang paling dekat dengan rakyat. Karena itu, modernisasi Polri harus membuat pelayanan semakin cepat, pengawasan semakin kuat, dan kehadiran aparat semakin dirasakan sebagai pelindung, bukan sekadar penindak,” tegas Antony.

Ia juga menekankan bahwa penguatan lembaga penegak hukum harus berjalan beriringan dengan penguatan akuntabilitas. Menurut Antony, kepercayaan publik akan tumbuh apabila setiap kewenangan besar disertai mekanisme pengawasan yang jelas, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Institusi yang kuat bukan institusi yang tidak boleh dikritik. Justru institusi yang kuat adalah institusi yang berani berbenah, membuka ruang evaluasi, dan memastikan setiap anggota Polri bekerja dalam koridor hukum, etika, serta nilai-nilai Pancasila,” katanya.

Lebih lanjut, Antony berharap pengesahan UU Polri dapat menjadi energi baru bagi pembenahan internal Polri, terutama dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi, pelayanan publik, serta penegakan hukum yang tidak tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Harapan kami, UU ini tidak berhenti sebagai teks hukum. Ia harus hidup dalam praktik. Rakyat ingin melihat Polri yang makin presisi, makin humanis, makin profesional, dan makin dekat dengan denyut kehidupan masyarakat,” ucapnya.

Antony juga menyoroti pentingnya pendidikan kepolisian yang menanamkan prinsip hukum humanis, demokratis, serta penghormatan terhadap hak asasi manusia. Baginya, masa depan penegakan hukum Indonesia tidak cukup hanya dibangun dengan kekuatan perangkat hukum, tetapi juga dengan integritas moral dan kepekaan sosial aparat di lapangan.

“Penegakan hukum yang modern bukan hanya soal teknologi, senjata, atau struktur organisasi. Yang paling penting adalah karakter manusianya. Polisi yang baik adalah polisi yang paham hukum, paham rakyat, dan paham bahwa kekuasaan harus digunakan untuk melindungi,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Antony mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal implementasi UU Polri secara konstruktif. Ia menegaskan, dukungan terhadap Polri tidak boleh dimaknai sebagai sikap menutup mata terhadap kekurangan, melainkan sebagai dorongan agar institusi tersebut semakin baik dan dipercaya publik.

“Kita mengapresiasi pengesahan UU Polri sebagai langkah maju. Namun setelah palu diketuk, pekerjaan besar justru baru dimulai. Modernisasi Polri harus benar-benar dirasakan rakyat: dari kantor pelayanan, ruang pengaduan, jalan raya, desa, kota, sampai ruang digital. Di situlah ujian sesungguhnya,” pungkas Antony.

Pos terkait