Jakarta – Aliansi mahasiswa yang terdiri dari DPD GMNI DKI Jakarta, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Jakarta, dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jakarta kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (11/6).
Aksi tersebut merupakan kali ketiga yang dilakukan sebagai bentuk desakan kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).
Dalam kesempatan itu, perwakilan aliansi mahasiswa menyerahkan laporan pengaduan masyarakat bernomor 008/Eks/DPD.GMNI-Jakarta/VI/2026 kepada Jaksa Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Laporan tersebut turut dilengkapi dengan sejumlah dokumen dan bukti awal yang menurut mereka perlu ditelaah lebih lanjut oleh Kejaksaan Agung.
Ketua DPD GMNI DKI Jakarta, Deodatus Sunda Se, mengatakan bahwa langkah tersebut merupakan upaya mahasiswa untuk mengawal dugaan penyimpangan penggunaan anggaran negara melalui jalur hukum.
“Kami tidak hanya menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi, tetapi juga menyerahkan laporan resmi beserta dokumen pendukung agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Deodatus di sela aksi.
Menurut aliansi mahasiswa, laporan tersebut memuat dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek KDMP, termasuk pengelolaan anggaran, mekanisme pengadaan barang dan jasa, serta pelaksanaan proyek di sejumlah daerah.
Sebagai bahan pendukung laporan, mahasiswa melampirkan sejumlah dokumen dan publikasi yang berasal dari berbagai sumber informasi publik, di antaranya rekaman liputan investigatif, publikasi media massa, serta analisis terkait tata kelola pengadaan dan pelaksanaan program.
Aliansi mahasiswa juga mengungkapkan adanya dugaan ketidaksesuaian antara nilai anggaran yang dialokasikan dan realisasi fisik di lapangan. Selain itu, mereka meminta aparat penegak hukum mendalami proses pengadaan kendaraan operasional yang menjadi bagian dari program tersebut.
Dalam pernyataan sikapnya, aliansi mahasiswa mendesak Kejaksaan Agung untuk segera melakukan telaah dan penyelidikan terhadap laporan yang telah disampaikan. Mereka juga meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang dianggap memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan program, termasuk unsur pelaksana proyek dan pejabat terkait.
Selain itu, mahasiswa meminta adanya keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Aliansi mahasiswa menyatakan akan terus mengawal proses hukum yang berjalan dan berharap aparat penegak hukum dapat bekerja secara profesional, independen, dan transparan dalam menindaklanjuti laporan tersebut.
Laporan tersebut juga ditembuskan kepada sejumlah lembaga negara, antara lain Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ombudsman Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, serta unsur pengawasan internal di lingkungan Kejaksaan Agung.





