APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat Demi Jaga Daya Saing Industri

Ketua Umum APKB Iwa Koswara
Ketua Umum APKB Iwa Koswara

Jakarta – Asosiasi Pengusaha Kawasan Berikat (APKB) mendorong pemerintah untuk menyempurnakan sejumlah regulasi yang berkaitan dengan pengelolaan kawasan berikat, fasilitas kepabeanan, serta iklim investasi nasional. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan industri berorientasi ekspor di tengah tantangan geopolitik global dan perlambatan permintaan pasar internasional.

Ketua Umum APKB, Iwa Koswara, mengatakan bahwa saat ini APKB menaungi sekitar 705 perusahaan anggota yang bergerak di berbagai sektor industri, mulai dari pengolahan Crude Palm Oil (CPO), tekstil, alas kaki, elektronik, hingga berbagai industri manufaktur lainnya. Menurutnya, perusahaan-perusahaan tersebut memiliki kontribusi strategis terhadap perekonomian nasional melalui peningkatan ekspor, penciptaan lapangan kerja, dan penguatan daya saing industri Indonesia.

“APKB pada prinsipnya selalu mendukung kebijakan pemerintah. Namun, regulasi yang diterapkan harus mampu menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan keberlangsungan dunia usaha. Kepastian hukum dan kemudahan berusaha menjadi faktor utama untuk menjaga kepercayaan investor,” ujar Iwa Koswara.

Menurut Iwa, masih terdapat sejumlah kendala administratif dan implementasi regulasi yang berpotensi menghambat masuknya investasi baru. Kondisi tersebut dapat memengaruhi keputusan investor yang akan memulai kegiatan usaha di Indonesia apabila tidak diimbangi dengan kebijakan yang adaptif terhadap dinamika industri.

Iwa Koswara, meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali rencana pengurangan kuota penjualan domestik bagi perusahaan kawasan berikat dari 50 persen menjadi 25 persen. Menurutnya, kebijakan tersebut perlu dikaji secara komprehensif dengan melibatkan pelaku usaha agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keberlangsungan industri nasional.

“Kami menghormati setiap upaya pemerintah dalam memperkuat pengawasan dan tata kelola kawasan berikat. Namun, rencana pengurangan kuota penjualan domestik dari 50 persen menjadi 25 persen perlu dipertimbangkan kembali melalui kajian yang lebih mendalam dengan memperhatikan kondisi riil dunia usaha saat ini,” ujar Iwa Koswara.

Ia menjelaskan bahwa dengan ketentuan kuota penjualan domestik sebesar 50 persen yang berlaku saat ini, masih terdapat perusahaan yang mengalami pembekuan fasilitas akibat kendala administratif maupun implementasi kebijakan. Kondisi tersebut telah memberikan tekanan terhadap kelancaran produksi, arus kas perusahaan, serta kemampuan pelaku usaha dalam mempertahankan tenaga kerja.

“Faktanya, dengan kuota 50 persen saja masih banyak perusahaan yang menghadapi pembekuan fasilitas. Oleh karena itu, kami mempertanyakan kesiapan dunia usaha apabila kuota tersebut kembali dipangkas menjadi 25 persen. Kebijakan ini berpotensi mempersempit ruang gerak perusahaan dan menambah beban industri yang saat ini masih menghadapi tekanan akibat ketidakpastian ekonomi global dan melemahnya permintaan pasar ekspor,” katanya.

Terkait kebijakan kepabeanan, Iwa Koswara menjelaskan bahwa seluruh anggota APKB tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang berlaku, termasuk rancangan PMK terbaru yang mengatur pemberian fasilitas berdasarkan 50 persen realisasi ekspor tahun sebelumnya. Meski demikian, implementasi kebijakan tersebut dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan di lapangan.

“Kami melihat masih banyak perusahaan yang mengalami pembekuan fasilitas kepabeanan. Padahal pembekuan tersebut hanya menyangkut fasilitas ekspor dan impor, sementara seluruh kewajiban perpajakan tetap harus dipenuhi. Kondisi ini tentu berdampak terhadap kelancaran produksi, distribusi, dan keberlangsungan usaha,” katanya.

Ia menambahkan bahwa tekanan eksternal berupa ketidakpastian geopolitik dan melemahnya permintaan pasar global telah menyebabkan banyak purchase order (PO) dari luar negeri dibatalkan. Akibatnya, sejumlah perusahaan harus melakukan efisiensi operasional secara besar-besaran.

“Ada perusahaan yang sebelumnya mampu menyerap sekitar 80 ribu tenaga kerja, namun karena penurunan permintaan pasar jumlah pekerjanya berkurang hingga sekitar 20 ribu orang. Jika kondisi ini terus berlangsung dan diikuti regulasi yang kurang adaptif, perusahaan tidak memiliki banyak pilihan selain mengurangi produksi, menunda investasi, bahkan melakukan pengurangan tenaga kerja,” ungkap Iwa.

Dalam pembahasan Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK), APKB mengusulkan agar mekanisme pemberian sanksi administratif lebih mengedepankan asas proporsionalitas. Menurut Iwa, pelanggaran administratif yang bersifat ringan seharusnya diberikan kesempatan untuk diperbaiki tanpa harus langsung dikenakan pemblokiran fasilitas yang dapat menghentikan aktivitas usaha.

Selain itu, APKB juga mengusulkan tiga kebijakan strategis untuk mendukung pertumbuhan industri nasional, yaitu penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) secara bertahap sesuai kesiapan industri, penyempurnaan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE), serta optimalisasi pengelolaan kawasan berikat sebagai instrumen peningkatan daya saing ekspor dan penciptaan lapangan kerja.

“Kami berharap tiga usulan tersebut dapat menjadi solusi yang menyeimbangkan kepentingan pemerintah dalam melakukan pengawasan dengan kebutuhan dunia usaha untuk tetap tumbuh dan berkontribusi terhadap perekonomian nasional,” jelasnya.

APKB juga mendorong adanya kepastian regulasi mengenai mekanisme penjualan lokal serta pemanfaatan barang restok kawasan berikat untuk Industri Kecil dan Menengah (IKM). Menurut Iwa, hingga saat ini belum terdapat kebijakan yang komprehensif sehingga pemanfaatan barang restok masih menghadapi biaya pengeluaran yang relatif tinggi.

Sebagai salah satu pilar penting ekonomi nasional, kawasan berikat memberikan kontribusi ekspor sekitar Rp1.114 triliun atau sekitar 28 persen dari total ekspor nasional. Sebanyak 705 perusahaan anggota APKB juga menyerap sekitar satu juta tenaga kerja, sehingga keberlangsungan kawasan berikat memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi Indonesia.

Di akhir keterangannya, Iwa Koswara menegaskan bahwa APKB akan terus menjaga sinergi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan. Organisasi tersebut juga berkomitmen meningkatkan kepatuhan anggotanya terhadap seluruh peraturan yang berlaku.

“APKB selalu mengedepankan dialog dan solusi. Kami mendukung penuh upaya pemerintah dalam menciptakan tata kelola kawasan berikat yang baik, namun kami juga berharap setiap kebijakan mempertimbangkan kondisi riil dunia usaha sehingga iklim investasi tetap sehat, ekspor terus meningkat, dan lapangan kerja dapat terus terjaga,” pungkas Iwa Koswara.

Pos terkait