Layanan Rehabilitasi Korban Narkoba Diperkuat Lewat Kerja Sama Kemensos dan BNN

BNN Kemensos Perangi Narkoba
BNN Kemensos Perangi Narkoba

JAKARTA – Kementerian Sosial (Kemensos) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) memperkuat sinergi untuk memulihkan korban penyalahgunaan narkotika.

Melalui pembaruan Nota Kesepahaman (MoU), kedua lembaga akan menggandeng Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) agar layanan rehabilitasi hingga pemberdayaan sosial berjalan lebih terpadu.

Rencana tersebut dibahas dalam pertemuan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) dengan Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto di Kantor Kemensos, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Gus Ipul menegaskan pemulihan korban narkoba tidak cukup hanya melalui rehabilitasi. Pemerintah juga harus membantu mereka kembali bekerja, mandiri, dan produktif di tengah masyarakat.

“Kami memulai kerja sama dari rehabilitasi, lalu melanjutkannya dengan pemberdayaan agar mereka kembali hidup sehat dan produktif,” ujar Gus Ipul.

Ia menambahkan, Kemensos telah menyiapkan sentra-sentra terpadu di berbagai daerah untuk mendukung rehabilitasi sosial dan proses reintegrasi para penyintas narkoba.

Sementara itu, Kepala BNN Komjen Pol. Suyudi Ario Seto mengatakan MoU Kemensos dan BNN perlu diperbarui karena masa berlakunya berakhir pada 2020.

Menurutnya, perkembangan peredaran narkotika, termasuk maraknya narkotika sintetis dan penyalahgunaan cairan rokok elektronik (vape), menuntut penguatan kerja sama lintas kementerian.

BNN juga mengusulkan keterlibatan Kemenkes untuk memperkuat rehabilitasi medis serta Kemenaker agar korban yang menjalani rehabilitasi tetap mendapat perlindungan di dunia kerja.

Tingkatkan Layanan Terpadu
Sebagai tindak lanjut, Kemensos dan BNN segera menyusun MoU baru beserta perjanjian kerja sama teknis.

Program tersebut mencakup rehabilitasi medis, rehabilitasi sosial, pemberdayaan, hingga reintegrasi sosial.

Kedua lembaga juga akan mengoptimalkan sentra Kemensos sebagai lokasi rehabilitasi, memperkuat pembinaan Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), serta mengintegrasikan sistem data rehabilitasi untuk meningkatkan kualitas layanan bagi korban penyalahgunaan narkotika.

Pos terkait