Jakarta – Ketua APINDO DKI Jakarta, Solihin, meminta pemerintah melakukan kajian ulang terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang mengatur sejumlah pembatasan terhadap produk tembakau. Menurutnya, penerapan regulasi tersebut perlu mempertimbangkan kondisi industri rokok dan pelaku usaha yang terlibat dalam rantai distribusi.
Solihin mengatakan bahwa dunia usaha memahami tujuan pemerintah dalam melakukan pengendalian konsumsi rokok dan melindungi anak-anak dari akses terhadap produk tembakau. Namun, kebijakan tersebut menurutnya perlu diterapkan secara proporsional dan tidak mengabaikan keberlangsungan industri yang telah menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat.
“Pemerintah perlu melihat kembali ketentuan dalam PP No. 28 Tahun 2024. Kami mendukung pengendalian rokok, tetapi aturan yang diterapkan harus tetap memperhatikan keberlangsungan industri dan dunia usaha,” ujar Solihin.
Ia menilai kebijakan pembatasan penjualan produk tembakau dapat memberikan dampak terhadap pelaku usaha ritel, pedagang kecil, distributor hingga tenaga kerja yang menggantungkan aktivitas ekonominya pada industri hasil tembakau. Karena itu, setiap ketentuan yang diberlakukan perlu mempertimbangkan dampaknya secara menyeluruh.
“Jangan hanya melihat dari sisi pembatasannya, tetapi juga harus dilihat bagaimana dampaknya terhadap pedagang, ritel, distributor, tenaga kerja, sampai industri secara keseluruhan,” katanya.
Solihin juga mengingatkan pemerintah terhadap potensi berkembangnya peredaran rokok ilegal apabila produk legal semakin sulit diperoleh masyarakat akibat pembatasan yang terlalu ketat. Menurutnya, kondisi tersebut justru dapat menciptakan persoalan baru karena produk ilegal tidak memberikan perlindungan yang sama dari sisi pengawasan maupun penerimaan negara.
“Kalau produk legal terlalu dibatasi, jangan sampai masyarakat kemudian beralih ke produk ilegal. Ini yang harus menjadi perhatian pemerintah,” ujar Solihin.
Lebih lanjut, Solihin meminta pemerintah melibatkan dunia usaha dalam melakukan evaluasi terhadap PP No. 28 Tahun 2024. Menurutnya, asosiasi pengusaha, pelaku industri rokok, distributor dan sektor ritel perlu diberikan ruang untuk menyampaikan kondisi serta kendala yang dihadapi dalam implementasi regulasi di lapangan.
“Kami berharap pemerintah membuka ruang dialog dengan dunia usaha. Regulasi yang baik adalah regulasi yang bisa diterapkan dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha,” katanya.
Solihin menegaskan bahwa kajian ulang bukan berarti pihaknya menolak kebijakan pengendalian tembakau. Menurutnya, yang diperlukan adalah titik keseimbangan antara kepentingan kesehatan masyarakat, perlindungan anak, pemberantasan rokok ilegal, penerimaan negara dan keberlangsungan industri hasil tembakau.
“Kita harus mencari titik keseimbangan. Kepentingan kesehatan masyarakat penting, tetapi keberlangsungan industri dan kepastian usaha juga harus diperhatikan,” pungkas Solihin.





