Proaktif Tangani Intoleransi, LBH PP GP Ansor Tegaskan Bantuan Hukum untuk Masyarakat Rentan

Ketua LBH PP GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa
Ketua LBH PP GP Ansor Dendy Zuhairil Finsa

Jakarta – Pendekatan proaktif yang dilakukan dalam menangani perkara intoleransi serta memperluas akses bantuan hukum gratis bagi masyarakat yang membutuhkan senantiasa menjadi prioritas di LBH PP GP Ansor.

Di tengah berbagai persoalan hukum, Lembaga Bantuan Hukum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (LBH PP GP) Ansor menegaskan komitmennya memberikan bantuan hukum kepada kelompok rentan tanpa membedakan agama, suku, maupun status sosial. Setiap orang yang membutuhkan berhak memperoleh akses pendampingan hukum.

organisasi memiliki karakter yang berbeda dengan sejumlah LBH lain. Jika ada LBH yang lebih berfokus pada isu lingkungan hidup, hak asasi manusia, atau perempuan dan anak, LBH PP GP Ansor menyoroti persoalan intoleransi sebagai salah satu prioritas advokasi.

“Perkara intoleransi, tanpa ada pengaduan pun biasanya ketika kami mendapatkan informasinya, kami akan langsung turun ke lapangan mengadvokasi dan memberikan bantuan hukum kepada yang terkena dampak.” ujarnya.

Sikap proaktif tersebut lahir dari komitmen organisasi untuk melindungi masyarakat yang menjadi korban tindakan diskriminatif maupun persekusi. Salah satu contoh yang baru-baru ini mendapat perhatian organisasi tersebut ialah persoalan pembangunan Bukit Doa di Karanganyar, Jawa Tengah.

Dalam perkara tersebut, mendampingi masyarakat yang diduga mengalami perlakuan intoleran. LBH PP GP Ansor juga beberapa kali memberikan pendampingan terhadap masyarakat yang mengalami persekusi oleh kelompok tertentu.

Fokus terhadap isu intoleransi tidak berarti menutup pintu bagi perkara hukum lainnya. Ia menekankan bahwa LBH PP GP Ansor tetap menerima berbagai pengaduan dari masyarakat sepanjang pemohon merupakan kelompok yang membutuhkan bantuan hukum.

Pendampingan diberikan dalam perkara kekerasan seksual maupun kekerasan yang terjadi di lingkungan pesantren. Hal itu sejalan dengan keterlibatan LBH PP GP Ansor dalam Satuan Tugas Anti Kekerasan Pondok Pesantren yang berada di bawah koordinasi Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Melalui satgas tersebut, organisasi turut melakukan edukasi ke berbagai pondok pesantren di tanah air sebagai bagian dari upaya pencegahan kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan. Prinsipnya lembaga yang dipimpin Dendy memberikan bantuan kepada seluruh kelompok masyarakat lemah atau mustadh’afin.

Secara nasional, jaringan LBH PP GP Ansor memiliki sekitar 185 cabang yang tersebar di berbagai wilayah di hampir seluruh Indonesia, dengan sekitar 2.000 advokat aktif yang tergabung di dalamnya. Para advokat tersebut merupakan kader GP Ansor yang kemudian menjalankan profesi advokat sekaligus memberikan layanan bantuan hukum kepada masyarakat.

Ribuan advokat tersebut bukan semata menunjukkan besarnya organisasi, tapi menjadi sarana memperluas akses keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui kebijakan internal yang melarang seluruh advokat LBH GP Ansor menerima ataupun meminta bayaran dari penerima bantuan hukum. Integritas, menurutnya, menjadi nilai yang harus dijaga oleh setiap advokat yang bergabung di lembaga tersebut.

Pos terkait