JAKARTA — Forum Peduli Hukum & Keadilan menyoroti perkembangan kebijakan hukum nasional, khususnya penguatan pemberantasan korupsi, perampasan aset hasil tindak pidana, serta implementasi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Forum menilai berbagai regulasi tersebut perlu dikawal dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, kepastian hukum, dan pengawasan yang efektif agar kewenangan negara tetap dijalankan secara profesional serta tidak mengabaikan perlindungan hak masyarakat.
Perhatian juga diarahkan pada ketentuan Pasal 50A UU P2SK yang mengatur kewenangan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menerbitkan surat utang, termasuk surat utang khusus seperti Patriot Bond dan Merah Putih Bond. Ketentuan tersebut memberikan perlindungan tertentu terhadap pembelian instrumen surat utang khusus, termasuk terkait penuntutan pidana dan gugatan perdata. Norma ini kemudian menjadi objek pengujian di Mahkamah Konstitusi karena pemohon mempersoalkan potensi dampaknya terhadap prinsip kesetaraan di hadapan hukum serta mekanisme pengawasan transaksi keuangan.
Di sisi lain, pemerintah dan DPR memberikan penjelasan bahwa perlindungan tersebut bukan merupakan kekebalan hukum bagi individu, melainkan perlindungan yang berkaitan dengan transaksi pembelian instrumen surat utang khusus dalam kerangka tata kelola Danantara. Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan pentingnya kejelasan mengenai batas perlindungan hukum, ruang pemeriksaan aparat penegak hukum, serta mekanisme pertanggungjawaban apabila dalam suatu transaksi ditemukan dugaan tindak pidana. Perdebatan ini juga menjadi bagian dari proses pengujian norma UU P2SK di Mahkamah Konstitusi.
Forum Peduli Hukum & Keadilan juga menilai penguatan instrumen perampasan aset memiliki posisi strategis dalam pemberantasan korupsi. Penegakan hukum tidak cukup hanya berorientasi pada pemidanaan pelaku, tetapi juga harus mampu menelusuri, mengamankan, dan mengembalikan aset yang berasal dari tindak pidana. Namun, kewenangan tersebut perlu disertai prosedur yang jelas, mekanisme pembuktian yang transparan, pengawasan yang kuat, serta perlindungan terhadap hak pihak yang memperoleh atau memiliki aset secara sah.
Forum berpandangan bahwa penguatan sektor keuangan, pengelolaan aset negara melalui Danantara, pemberantasan korupsi, dan kebijakan perampasan aset harus berjalan dalam satu kerangka hukum yang konsisten. Regulasi yang memberikan kewenangan besar kepada lembaga negara harus diimbangi dengan mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang dapat diuji secara hukum. Karena itu, Forum Peduli Hukum & Keadilan mendorong keterlibatan publik, akademisi, praktisi hukum, serta lembaga pengawas dalam mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut demi terwujudnya penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.





