Presidium Tapol-Napol Serukan Proses Hukum Transparan dan Tak Terjebak Label Tapol

Presidium Tapol Napol
Presidium Tapol Napol

Jakarta – Presidium Tapol-Napol yang dipimpin Dico Nugraha mengkritik penggunaan label “tahanan politik” atau “tapol” oleh pihak-pihak yang diproses hukum terkait kerusuhan Agustus 2025. Menurut Presidium, istilah tapol tidak semestinya digunakan secara serampangan untuk membangun kesan bahwa setiap orang yang berhadapan dengan proses hukum setelah demonstrasi otomatis merupakan korban kriminalisasi negara.

Presidium menilai harus ada garis tegas antara orang yang diproses semata-mata karena ekspresi politiknya dengan mereka yang diduga terlibat dalam perusakan, kekerasan, pembakaran, atau tindakan anarkis lainnya. Apabila proses hukum didasarkan pada dugaan tindak pidana konkret dan didukung pembuktian yang dapat diuji di pengadilan, maka menyematkan label “tapol” sejak awal justru berpotensi mengaburkan substansi perkara.

Karena itu, upaya membangun narasi seolah-olah seluruh pihak yang ditangkap dalam rangkaian kerusuhan Agustus 2025 merupakan “tapol” dinilai terkesan playing victim. Framing semacam itu dapat berkembang menjadi instrumen agitasi untuk menggeser perdebatan: dari pembuktian mengenai perbuatan yang dituduhkan menjadi narasi besar bahwa negara dan aparat penegak hukum sedang membungkam kritik.

Presidium Tapol-Napol menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah bukan tindak pidana dan kebebasan menyampaikan pendapat harus tetap dilindungi. Namun kebebasan politik juga tidak dapat dijadikan tameng untuk membenarkan kekerasan atau perusakan. Pada saat yang sama, aparat wajib memastikan setiap penanganan perkara berlangsung transparan, proporsional, serta menghormati hak tersangka dan prinsip praduga tak bersalah.

Label “tapol” memiliki bobot politik dan historis yang serius. Karena itu, istilah tersebut tidak semestinya dijadikan perangkat komunikasi untuk membangun simpati sebelum fakta hukum diuji. Jika terdapat dugaan kriminalisasi, tunjukkan letak pelanggaran prosedurnya dan uji melalui mekanisme hukum; sebaliknya, jika terdapat bukti tindak pidana, bukti tersebut juga harus diuji secara terbuka dan adil.

Bagi Presidium Tapol-Napol, demokrasi tidak boleh terjebak pada dua ekstrem: negara tidak boleh mengkriminalisasi kritik, tetapi pelaku tindak pidana juga tidak otomatis berubah menjadi tahanan politik hanya karena perbuatannya terjadi dalam momentum aksi politik. Perdebatan harus dikembalikan pada fakta, alat bukti, dan proses hukum—bukan pada permainan label yang berpotensi memperkeruh situasi dan membentuk persepsi publik sebelum pengadilan memberikan putusan.

Pos terkait