Jakarta – Ketua Umum DPN KNARA, Wahida Baharuddin Upa, S.H., menyampaikan dukungan atas disahkannya RUU Reforma Agraria sebagai langkah maju dalam memperkuat pelaksanaan reforma agraria nasional. Kehadiran regulasi tersebut dinilai penting setelah 66 tahun Undang-Undang Pokok Agraria belum ditopang aturan pelaksanaan yang memadai.
Wahida menegaskan, agenda berikutnya yang perlu menjadi perhatian pemerintah adalah pembentukan Badan Reforma Agraria sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang. Lembaga tersebut diharapkan mampu mempercepat penyelesaian ketimpangan penguasaan tanah serta menjamin pelaksanaan reforma agraria berjalan terarah, konkret, dan berkelanjutan.
Menurut Wahida, sekitar 53 juta hektare lahan dikuasai korporasi di sektor perkebunan, pertambangan, dan hutan tanaman industri, sedangkan sekitar 28 juta petani hanya menguasai lahan kurang dari 0,5 hektare. Karena itu, ia berharap Badan Reforma Agraria dibentuk secara inklusif dengan melibatkan unsur pemerintah, organisasi tani, masyarakat adat, dan kelompok pejuang agraria agar kebijakan yang dihasilkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Pada kesempatan tersebut, Wahida turut mengapresiasi pemerintah dan jajaran Polri yang telah mengawal rangkaian peringatan Hari Tani Nasional sehingga berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Ia menilai suasana tersebut mencerminkan terbangunnya komunikasi yang baik antara pemerintah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi secara damai serta bertanggung jawab.





