Jakarta – Krisis iklim dan perampasan ruang hidup bukan lagi sekadar isu lokal, melainkan ancaman sistemik yang dihadapi oleh komunitas adat dan akar rumput di seluruh dunia. Menjelang pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Hukum Rakyat 2026 pada 19–20 Oktober 2026 di Jakarta, Perkumpulan HuMa Indonesia menyampaikan para pembicara lintas negara dan perwakilan Masyarakat Adat yang akan menyuarakan pentingnya pengakuan hukum rakyat sebagai solusi krisis iklim dan ekologis global.
KTT Hukum Rakyat 2026 akan menjadi ruang perjumpaan strategis antara suara advokasi tingkat internasional dengan pengalaman langsung para pejuang tanah dan lingkungan dari pelosok Nusantara.
“Ancaman terhadap wilayah adat dan lingkungan hidup terjadi di mana-mana. Ketika ruang demokrasi formal menyempit, solidaritas lokal dan global menjadi penyangga utama untuk memperjuangkan hukum rakyat sebagai fondasi keadilan sosial dan ekologis,” tegas Agung Wibowo, Koordinator Eksekutif Perkumpulan HuMa.
KTT ini menghadirkan 11 pembicara utama yang mewakili ragam latar belakang diplomasi iklim, parlemen, hingga komunitas adat di tingkat tapak:
● Prof. Wilson Fernandes Negrão Júnior (Koordinator dari Pusat Kajian Hukum Internasional CEDIN, Brazil) – membawa pengalaman pengarusutamaan hukum dalam rangka mendorong gerakan masyarakat adat dan penanggulangan krisis iklim di tingkat negara dan global.
● Rikardo Simarmata (Anggota HuMa & Akademisi Fakultas Hukum UGM) – pendiri HuMa dan penggagas Sekolah Pendidikan Hukum Rakyat.
● Zhong Huang (Legal Officer of PILNET Global) – mendorong praktik hukum demi kepentingan publik serta budaya pro bono di Indonesia dan Asia Tenggara.
● Frøya Sjursæther (Anggota Parlemen Norwegia / Green Party) – mewakili suara generasi muda politik Eropa yang fokus pada isu energi dan lingkungan.
● Apsara Jhakri Magar (Officer of Indigenous Women Legal Awareness Group / INWOLAG) – berkecimpung di bidang hukum yang saat ini mendorong gerakan bantuan hukum bagi pengacara muda yang memiliki fokus pada isu perlindungan hak perempuan adat dan komunitas terpinggirkan.
● Ernani (Petani Mukim Tritit) – membawa perspektif mengenai pemanfaatan tanah dan keberlanjutan sumber penghidupan oleh masyarakat.
● Masnuah (Perempuan Nelayan & Penggerak Masyarakat Pesisir Demak, Jawa Barat) – mendirikan Komunitas Perempuan Nelayan Puspita Bahari, aktif memperjuangkan pengakuan dan pemenuhan hak-hak perempuan nelayan.
● Theres Florensia Ateta (Majelis Rakyat Papua Barat / Marga Ateta) – menyuarakan perlindungan wilayah adat serta hak perempuan dan anak di Papua.
● Nurhayati (Perempuan Adat Dayak Punan Tugung, Kalimantan Utara) – membawa pengetahuan keanekaragaman hayati dan perlindungan hutan dari kawasan Kalimantan.
● Haryati (Perempuan Adat Marena, Enrekang, Sulawesi Selatan) – menegaskan peran perempuan adat dalam mempertahankan keberlanjutan ruang hidup komunitas.
● Agung Wibowo (Koordinator Eksekutif HuMa) – memfasilitasi integrasi gagasan pembaharuan hukum berbasis masyarakat di Indonesia.
Selain mempertemukan tokoh dan pembicara dari tingkat internasional dan nasional, KTT Hukum Rakyat juga menjadi ruang untuk membawa pengalaman perjuangan dari berbagai wilayah di Indonesia. Para Pendamping Hukum Rakyat (PHR) dari berbagai regio melihat bahwa persoalan ruang hidup, hak atas tanah, dan tata kelola sumber daya alam terus berkelindan dengan kebijakan negara.
“Pemerintah pusat melalui Kementerian ATR/BPN, melalui Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024, mengecualikan tanah ulayat yang telah dilekati hak pihak ketiga dari mekanisme pencatatan atau pendaftaran tanah ulayat. Dalam praktik di Sulawesi, ketentuan ini menjadi persoalan karena banyak wilayah Masyarakat Adat telah lebih dahulu dilekati berbagai izin, termasuk IUP pertambangan dan HGU perkebunan. Kondisi ini berpotensi menghilangkan pengakuan administratif atas hak ulayat. Di sejumlah wilayah, bekas HGU juga diklaim sebagai tanah negara dan ditata kembali untuk HPL Bank Tanah, seperti di Seko, Luwu Utara, dan To Pokurehua, Poso,” ujar Nasrum, Dinamisator PHR regio Sulawesi.
“Sepanjang doktrin Hak Menguasai Negara atas tanah masih dipertahankan, bahkan dipelihara dalam nomenklatur hukum agraria, sepanjang itulah arogansi pemerintah terhadap petani dan masyarakat adat akan terus lestari. Terlebih lagi dalam situasi rezim yang semakin militeristik seperti saat ini. Seakan-akan pemerintah dan militer adalah pemilik sah negeri ini,” nilai Didih Suryadi, Dinamisator PHR regio Jawa-Bali.
Dari Papua, persoalan tersebut tampak dalam bentuk yang lebih tajam, ketika pembangunan dan pendekatan keamanan bersinggungan langsung dengan penguasaan wilayah adat.
“Tanah ulayat masyarakat adat di seluruh Tanah Papua dirampas atas nama investasi, ketahanan pangan, dan transisi energi. Padahal, rakyat tidak pernah diajak bicara. Militer dikirim untuk menjaga proyek, bukan menjaga rakyat. Ketika masyarakat adat menolak, mereka dilabeli separatis. Ketika mama-mama adat mempertahankan sagu, mereka dihadang laras senjata. Ini bukan pembangunan, melainkan penjajahan gaya baru,” tegas Arnold Halitopo, Dinamisator PHR Regio Papua.
Di Kalimantan, persoalan serupa terlihat dari dampak ekspansi industri ekstraktif terhadap lingkungan dan ruang hidup masyarakat adat. “Atas nama pertumbuhan ekonomi, pemerintah jorjoran mengeluarkan izin bagi industri ekstraktif. Realitas di Kalimantan justru menunjukkan sebaliknya: krisis ekologis terus menggerus daya dukung lingkungan sekaligus merampas hak-hak masyarakat adat. Negara tidak hadir dan bahkan membiarkan rakyat menanggung bencana ekologis yang terus berulang. Namun, masyarakat tidak tinggal diam. Mereka bangkit mengorganisasi diri, merajut solidaritas, memperkuat hukum lokal, dan menggunakan pengetahuan yang mereka miliki sebagai senjata untuk merebut kembali kedaulatan atas ruang hidup mereka,” kata Erni Trifoni, Dinamisator PHR regio Kalimantan.
“Di tanah Sumatera yang kaya, cengkeraman kuasa dan kerakusan terhadap alam telah lama meminggirkan perempuan ke dalam ketidakberdayaan. Suara para perempuan kerap teredam. PHR Sumatera hadir bukan sekadar merangkul, melainkan menyalakan lentera bagi para perempuan di pelosok kampung yang selama ini terbungkam. Melalui pengorganisasian, kita bangkit memberdayakan diri dan merebut kembali hak atas tanah, tubuh, sejarah, martabat, serta kebahagiaan yang dirampas oleh kuasa modal,” tutur Indira Sutyani, Dinamisator PHR regio Sumatera.
Berbagai pengalaman tersebut menunjukkan bahwa persoalan hukum, penguasaan ruang hidup, dan krisis ekologis tidak berdiri sendiri. Ketiganya berkelindan, dari kebijakan di tingkat nasional hingga pengalaman masyarakat di tapak, sekaligus memperlihatkan pentingnya solidaritas dan pembaruan hukum yang berangkat dari pengalaman masyarakat.
“Istilah hukum rakyat itu sebenarnya menegaskan bahwa di sekitar kita, di kampung, banyak hukum yang tidak ditujukan untuk memenuhi hak dan kepentingan rakyat. Ada hukum yang dibuat atau dilaksanakan justru melanggar hak atau tidak memenuhi kepentingan rakyat. Jadi, istilah hukum rakyat itu menjadi kritik terhadap hukum umum yang berlaku,” jelas Andik Hardiyanto.
Kehadiran para pembicara ini mempertegas bahwa perjuangan hukum rakyat di Indonesia merupakan bagian integral dari gerakan keadilan iklim dan HAM di tingkat global. Perkumpulan HuMa mengundang seluruh rekan media dan masyarakat sipil untuk ikut mengawal dan menyebarluaskan narasi penguatan hukum rakyat ini.
Tentang KTT Hukum Rakyat 2026
KTT Hukum Rakyat 2026 diselenggarakan pada 19–20 Oktober 2026 di Jakarta dengan tema “Merawat Gerakan dan Demokrasi.” KTT mempertemukan masyarakat adat dan komunitas lokal, organisasi masyarakat sipil, akademisi, praktisi hukum, serta jejaring nasional dan internasional untuk membahas hukum rakyat dalam konteks keadilan sosial dan ekologis.
Agenda KTT mencakup keynote speech, talkshow mengenai peran Pendamping Hukum Rakyat dan Hak Menguasai dari Negara dalam tata kelola sumber daya alam, pemaparan hasil konsolidasi regional, diskusi tematik, peluncuran buku Hukum Rakyat, serta pembacaan Deklarasi KTT Hukum Rakyat.
Selain agenda diskusi, KTT juga menghadirkan pameran hutan adat, pameran foto, Coaching Participatory Action Research, Coaching Legal Drafting, pembacaan puisi oleh komunitas puisi, serta produk-produk publikasi HuMa, termasuk HuMaWin dan seri kajian HuMa.





