Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapkan Ketetapan Nomor 279/PUU-XXIII/2025 mengenai pengujian Pasal 47 ayat (3) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI 2025), pada Jumat (30/1/2026). Dalam ketetapan tersebut, Mahkamah menyatakan permohonan gugur karena para Pemohon tidak menghadiri sidang pemeriksaan pendahuluan, meskipun telah dipanggil secara sah dan patut.
“Menetapkan, menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan ketetapan dalam sidang pleno di MK.
Suhartoyo menjelaskan, Mahkamah telah melakukan pemanggilan resmi melalui surat Panitera MK serta mengonfirmasi kehadiran Pemohon. Namun hingga sidang dibuka dan dilakukan pemanggilan ulang, para Pemohon tidak juga hadir. Bahkan setelah Mahkamah membuka sidang untuk memastikan kembali kehadiran, para Pemohon tetap tidak hadir hingga sidang berakhir tanpa menyampaikan alasan yang sah.
Berdasarkan fakta hukum tersebut serta ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 69 ayat (1) huruf c Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 7 Tahun 2025, serta Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang tentang Kekuasaan Kehakiman, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang digelar pada 20, 21, dan 22 Januari 2026 menyimpulkan bahwa ketidakhadiran Pemohon pada sidang pertama menunjukkan Pemohon tidak bersungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan. Oleh karena itu, permohonan harus dinyatakan gugur.
Permohonan ini diajukan oleh lima warga negara, yakni Aradania Larasati Budiman (Pemohon I), Cely Intan Verbena (Pemohon II), Nanda Sesilia Isabel (Pemohon III), Putri Aprilia Nurcahyani (Pemohon IV), dan Halimatus Sa’diyah (Pemohon V).
Para Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 47 ayat (3) UU TNI 2025 yang mengatur pengisian jabatan sipil oleh prajurit TNI aktif.
Dalam permohonannya, mereka menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (3) dan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Putusan sidang dan ketidakhadiran pemohon ditanggapi skeptis oleh warganet banyak yanh menilai bahwa uji materi tersebut hanya settingan, ada juga yang menilai adanya intervensi bahkan intimidasi yang diterima para pemohon “pemohon takut dateng, udah duluan didatengin kali” tulis akun rayaberlima. netizen lain lebih jauh menilai bahwa gejala tersebut layaknya terjadi pada masa orde baru “gejala-gejala munculnya Neo Orba”.
Netizen berharap pada advokat muda Syamsul Jahidin yang sebelumnya berhasil dalam gugatan UU Polri untuk dapat mengulang sukses dalam gugatan UU TNI. “harapan terakhir pada mas Syamsul Jahidin”, tulis akun prof. supardi.
Netizen berharap Syamsul Jahidin dkk dapat mengulang sukses, karena apabila gagal hal tersebut dapat menjadi preseden bagi nama baik Syamsul Jahidin yang seorang Magister Hukum Militer, warganet akan semakin yakin bahwa afiliasi Syamsul Jahidin dengan unsur militer bukan hisapan jempol belaka.
Netizen berharap akan semakin banyak advokat muda bertalenta yang dapat menjadi perwakilan kepentingan rakyat agar tidak ditindas oleh kebijakan.





