Jakarta, 31 Maret 2026 – Michael Hilman selaku advokat menegaskan dukungannya agar Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia, menolak wacana penempatan Polri di bawah struktur kementerian tertentu. Pernyataan itu disampaikan saat ia menanggapi pembahasan publik terkait perubahan struktur kelembagaan kepolisian, Selasa (29/3/2026).
Menurut Michael Hilman, penempatan Polri langsung di bawah Presiden setelah Reformasi 1998 merupakan hasil pertimbangan matang yang secara historis telah dipilih bangsa Indonesia. Posisi tersebut, kata dia, dibentuk sebagai bagian dari perubahan sistem ketatanegaraan pascareformasi untuk memperkuat kedaulatan dan stabilitas keamanan negara.
Michael Hilman berpendapat bahwa ketika muncul persoalan internal dalam Polri, pendekatan terbaik bukanlah dengan melakukan perubahan struktural besar seperti menggeser posisi kelembagaan, tetapi dengan memperbaiki kondisi internal organisasi itu sendiri.
“Kalau ada masalah, lebih baik diperbaiki di internal, sebagaimana ada masalah lain dalam birokrasi pemerintahan secara keseluruhan,” katanya.
Wacana Perubahan Struktur Polri Dinilai Rawan Masalah Baru
Michael Hilman juga memperingatkan bahwa perubahan struktural seperti menempatkan Polri di bawah kementerian justru bisa menimbulkan masalah baru, terutama karena kementerian yang ada pun tidak lepas dari tantangan dan persoalan internal mereka sendiri.
Michael Hilman optimistis bahwa perbaikan internal dan penegakan tata kelola yang lebih baik jauh lebih bermanfaat ketimbang perubahan posisi kelembagaan.
Dalam konteks reformasi kepolisian, organisasi ini berharap Komisi Percepatan Reformasi Polri dapat memahami persoalan secara komprehensif dan bijaksana.





